CENGKARENG, SWARAWANITA.NET -
Lion Air member
of Lion Air Group menyampaikan bahwa pesawat Boeing
737-800NG beregistrasi PK-LJY yang melayani Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara H.A.S.
Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Belitung (TJQ) dalam kondisi aman dan laik
terbang. 2 Mei 2018.
Lion
Air klarifikasi terkait ancaman bom (bomb
threat) dalam pesawat
tersebut yang bersumber dari seorang penumpang wanita bernisial FW - bernomor
kursi (seat) 24C dengan memberitahu ke salah satu
awak kabin (flight attendant/
FA) adanya bom di pesawat.
Pimpinan awak kabin (FA1) berkoordinasi dengan seluruh kru yang bertugas guna
menjalankan tindakan sesuai prosedur standar operasional (standard operation procedure).
Dalam
menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelanggan dan kru, pilot sebagai
PIC memutuskan untuk menurunkan kembali dan dilakukan pengecekan ulang (screening) pada pesawat; 166 penumpang dewasa,
enam anak-anak dan dua bayi; seluruh barang bawaan serta kargo. Dengan
kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan bandar udara(aviation
security/ avsec) proses
pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar.
Akibat
kejadian tersebut, Lion Air JT 120 mengalami keterlambatan penerbangan (delay) 120 menit, dari waktu berangkat
pukul 09.25 WIB. Lion Air telah menerbangkan dengan jadwal keberangkatan
terbaru menuju Tanjung Pandan pada 11.15 WIB.
Penumpang
(FW) masih dalam penyelidikan dan Lion Air telah menyerahkan ke avsec bandar udara beserta pihak
berwenang guna menjalani proses lebih lanjut.
Lion Air menginformasikan, kondisi itu berpotensi menyebabkan delay pada rute Tanjung Pandan ke Cengkareng
dan Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kep. Riau
(BTH) pergi pulang (PP).
Lion Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar rute
penerbangan lainnya tidak terganggu.
Lion Air Group menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat
untuk tidak bergurau tentang bom. Semua yang terkait informasi bom baik
sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Peringatan bahaya bercanda mengenai bom termasuk kategori pelanggaran pidana
Pasal 437 UU Penerbangan.
Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara,
pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air
serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
Melalui
kesempatan ini, Lion Air Group menghimbau kepada media, pelanggan dan
masyarakat, untuk mengetahui perkembangan berikutnya hanya mengacu pada
informasi yang diberikan secara resmi oleh Lion Air.
0 Komentar