Bandung, Swara Wanita
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Bandung menggelar operasi simpatik yustisi di Terminal Cicaheum, Jumat
(22/6/2018). Hasilnya, dari pemeriksaan terhadap 100 orang, semua memiliki
identitas kependudukan dan persyaratan untuk datang ke Kota Bandung.
Disdukcapil Kota Bandung memulai operasi sekitar pukul 08..00
WIB. Orang yang baru tiba di Kota Bandung dengan menggunakan bus langsung
diminta untuk menunjukan Kartu Tanda Penduduknnya.
“Alhamdulillah, yang datang ke Kota Bandung lengkap administrasi
kependudukannya. Tidak ada pelanggaran kependudukan,” ujar Kepala Seksi
Pendataan Penduduk Disdukcapi Kota Bandung, Nelis Suratmanah di sela-sela
operasi.
Nelis mengatakan, pendatang wajib memiliki Data kependudukan
yang lengkap. Selain itu, Disdukcapi Kota Bandung mengharapkan, pera pendatang
memiliki keahlian dan tujuan yang jelas.
"Kota Bandung memang terbuka, kita tidak bisa melarang
Pendatang. Namun kita harap juga pendatang punya administrasi yang lengkap dan
keahlian, serta tujuan yang jelas datang ke Bandung,” katanya.
Nelis menjelaskan, jika lebih dari 3 bulan tinggal di Kota
Bandung, pendatang wajib memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara
(SKTS). Hal ini berlaku bagi pendatang yang sedang menempuh
pendidikan maupun bekerja.
"Bagi pendatang yang tinggal sementara maka akan berikan
formulir SKTS untuk segera diajukan. SKTS tersebut dapat diakses melalui
aplikasi e-Punteun," tutur Nelis.
Nelis mengatakan, Pemkot Bandung menggelar operasi yustisi
sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan.
"Kalau tidak bawa KTP dan tidak punya tujuan jelas, kita
pulangkan lagi. Kita terapkan aturan sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun
2012, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan," tegasnya. **Red/Humas Pemkot Bandung
0 Komentar