
Bandung, Swara Wanita
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen mewujudkan sistem
perizinan bangunan dan gedung yang lebih cepat dan akuntabel. Untuk itu, Pemkot
Bandung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda Bangunan Gedung.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bambang
Suhari menuturkan, kedua Raperda tersebut memiliki keterkaitan satu dengan yang
lain. Oleh karena itu, Bagian Hukum menyelaraskan dan menyinkronkan bersama
seluruh perangkat daerah.
"Para akademisi telah membahas secara teknis kedua Raperda
secara menyeluruh. Saat ini tinggal memantapkan dengan seluruh perangkat
daerah," ujar Bambang di Hotel Grandia Jalan Cihampelas Kota Bandung,
Jumat (22/6/2018).
Ia menambahkan, ada banyak perubhan pada Raperda tersebut dari
Perda sebelumnya. Pada Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung,
perubahan mencapai lebih dari 50% dari keseluruhan aturan.
"Sistematika Perda Nomor 5 Tahun 2010 berubah total. Jadi
itu berpengaruh terhadap keseluruhan aturan. Oleh karenanya, harus kita cabut
dan dibuat ulang Raperdanya," jelasnya.
Pada Raperda yang baru, lanjut Bambang, Pemkot Bandung ingin
lebih menekankan agar proses perizinan lebih cepat. Hal tersebut sejalan dengan
amanat pemerintah agar membuka lebih banyak peluang investasi di daerah.
"Raperda harus menjamin perizinan itu. Harus implementatif
dan membuat perizinan jadi lebih cepat," kata Bambang.
Pada Raperda IMB, Bambang menegaskan, perizinan adalah sebuah
bentuk pengendalian terhadap pembangunan. Aturan tersebut bukan untuk meraih
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"IMB untuk pengendalian (pembangunan). Jangan sampai
bangunan itu kena sanksi setelah bangunan itu berdiri. Hanya karena memberikan
izin untuk mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ucap Bambang.
Selain kedua raperda tersebut, Pemkot Bandung juga tengah
memproses tiga Raperda lain bersama DPRD Kota Bandung, yakni Raperda tentang
Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Perizinan, dan Raperda Pengelolaan
Sampah.
"Ketiga Raperda sedang dibahas di Pansus (Panitia Khusus),
" tuturnya. **Red/Humas Pemkot Bandung
0 Komentar