Bandung, Swara Wanita
Pemerintah Kota Bandung mengajak seluruh warga meningkatkan
disiplin dalam hal parkir. Termasuk bersama-sama menghilangkan parkir liar.
Hal itu akan sangat mendukung kelancaran lalu lintas di Kota
Bandung.
“Kita harus melakukan bersama-sama. Masyarakat harus sadar kalau
ada rambu dilarang parkir, nggak boleh parkir sembarangan,” ujar Kepala Bidang
Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Bandung Asep Kuswara dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung,
Kamis (5/7/2018).
Asep mengatakan, Dishub Kota Bandung sangat mengapresiasi jika
warga memberikan informasi tentang parkir ilegal. Syaratnya, warga menyampaikan
informasi dengan detail dan lengkap.
“Laporan bisa langsung via telepon atau media sosial Dishub.
Tapi kami berharap warga memberikan informasi dengan detail dan lengkap agar
petugas bisa langsung bertindak,” ucapnya.
Saat ini, Dinas Perhubungan terus mengedukasi dan menertibkan
parkir liar. Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) menempelkan stiker atau menggembok
kendaraan yang parkir sembarangan. Tim PRC ini juga akan langsung bergerak
manakala ada warga yang melapor.
Asep menuturkan, setiap hari timnya bekerja keras untuk
menertibkan parkir liar. Penindakan pelanggaran parkir di 40 titik di pusat
Kota Bandung.
“Itu baru di pusat kota. Kalau sampai ke pinggir-pinggir banyak
sekali, bisa ratusan,” imbuhnya.
Tak hanya warga, banyak pula wisatawan ataupun warga dari luar
Kota Bandung yang parkir tidak pada lokasi yang benar. Sebagian besar dari
mereka terjebak para petugas parkir ilegal yang mengarahkan untuk memarkirkan
kendaraannya di lokasi yang salah.
“Ada juga yang karena tidak tahu karena diarahkan oleh tukang
parkir ilegal. Makanya kita terus edukasi lewat mojang Dishub,” ujar Asep.
Saat ini, pihaknya sedang menyusun regulasi agar bisa memberikan
sanksi yang lebih berat bagi pelanggar parkir. Sebab saat ini, Asep menilai,
regulasi belum memberikan efek jera.
“Ya minimal setingkat Perwal (Peraturan Wali Kota), jadi
hukumannya bisa lebih tegas. Mudah-mudahan bisa mengurangi pelanggaran parkir,”
katanya.
Ia juga mengingatkan kepada warga agar tidak lagi parkir di ruas
jalur terlarang. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna
jalan.
“Parkirlah di tempat yang resmi. Tandanya kalau parkir yang
resmi ada markanya,” jelasnya. **Red
0 Komentar