Jakarta.Swara
Wanita
Badan POM baru
saja mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang
"Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya". Inti dari
surat edaran tersebut untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari
informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Poin poin utama yang diatur
meliputi aspek periklanan, marketing, dan juga klaim dari produk yang
bersangkutan.
YLKI memberikan
apresiasi atas upaya Badan POM untuk meningkatkan perlindungan konsumen via
surat edaran tersebut. Istilah SKM, memang bisa menyesatkan konsumen, sehingga
kata susu patut dihilangkan, khususnya bagi produk yang kandungan proteinnya
kurang dari 7,5 persen. Juga upayanya mengatur visualisasi atau persuasi
iklan SKM yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja bahkan
dewasa.
Namun demikian,
YLKI memberikan dua catatan terhadap beleid tersebut, yakni:
1. Sebaiknya Badan
POM jangan tebang pilih, jangan hanya terfokus pada produk SKM saja. Menurut
pantauan YLKI banyak sekali produk makanan dan minuman kemasan/bermerk, yang
juga berkarakter sama dengan produk SKM. Seperti minuman sari buah atau jus,
klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah. Tetapi
isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya. Atau berbagai jenis
dan merk minuman yang sangat digemari anak-anak, yang kandungan gulanya sangat
tinggi, jauh lebih tinggi kandungan gula pada produk SKM. Hal seperti ini harus
segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM.
2. Jika Badan
POM hanya terfokus pada produk SKM saja, YLKI menduga Badan POM terjebak pada
"perang dagang" dan persaingan tidak sehat antar produsen susu. Sebab
informasi yang diperoleh YLKI bahwa mencuatnya polemik produk SKM karena adanya
perang dagang antara produsen susu bubuk, yang produknya kurang berkembang dan
produk SKM dijadikan "tersangka". Jika fenomena ini benar, maka
kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang tidak sehat.
0 Komentar