BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Pemkot Bandung terus
berupaya memberikan pelayanan prima soal adminsitrasi kependudukan. Setelah
mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) terbukti membantu masyarakat
dalam mengurus kependudukan, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Bandung (Disdukcapil) meluncurkan mobil pelayanan Mang Udin (Mangga Urus
Identitas Kependudukanna) dan Bi Eha (Bisa Euy Hebat).
Menurut
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, inovasi ini merupakan upaya pemerintah untuk
menyukseskan masalah administrasi kependudukan.
"Ini semua dalam rangka akurasi data, terutama dari mulai
data yang dibutuhkan manusia yang baru lahir sampai masuk liang kubur (mati).
Dulu hanya sekadar akte lahir aja, tapi sekarang ada akte mati juga," kata
Mang Oded ketika peluncuran Mang Udin dan Bi Eha di Jalan Ir. Soekarno, Kamis
(4/10/2018).
Mang Oded pun mengapresiasi atas hadirnya mobil pelayanan
tersebut. "Insyaa Allah, dengan kolaborasi maka lahir inovasi yang
bermanfaat untuk masyarakat," katanya.
Dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni,
mobil pelayanan Mang Udin dan Bi Eha khusus ditugaskan melayani para Lansia,
jompo, dan difabel.
"Mobil ini untuk masyarakat yang jompo dan difabel. Mobil
akan datang ke rumah-rumah. Insya Allah, jika masyarakat yang tidak bisa datang
ke tempat pelayanan, kita datangi," jelasnya.
Mengenai progres perekaman e-KTP, Popong pun menjelaskan,
"Kita sudah merekam penduduk Kota Bandung yang wajib KTP baru 95,87
persen. Tetapi masih punya PR sedikit lagi. Sementara itu, kita mencetak yang
sudah direkam sekitar 95 persen. Jadi masih punya PR juga 5 persen. Ini harus
selesai per 31 Desember 2018".
Popong yakin, di sisa tahun 2018 perekaman dan pencetakan e-KTP
bisa terpenuhi.
"Harus terkejar sampai Desember. Kalaupun meleset kita ada
jangka waktu 3 bulan sampai bulan April. Khusus Anak 16 tahun boleh direkam
tahun ini bisa diselesaikan sampai April. Tapi untuk pencetakan ini harus
dikejar," jelas Popong.
Kepada warga Bandung yang belum merekam e-KTP, Popong minta agar
segera melakukan perekaman. Seandainya ada usia 23 tahun ke atas yang belum
melakukan perekaman, terpaksa Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat
Kependudukan Catatan Sipil akan menonaktifkan dokumen kependudukannya sampai
yang bersangkutan merekamkan.
"Makanya jangan menunggu. Mari selesaikan dokumen
kependudukannya," ajak Popong
0 Komentar