JAKARTA.SWARAWANITA NET - Perbincangan terkait terbongkarnya kasus prostitusi
online artis VA beberapa waktu lalu, masih ramai dibicarakan oleh masyarakat.
Hal tersebut seakan menjadi puncak gunung es dari kasus prostitusi online di
Indonesia yang memang tidak terlihat namun banyak terjadi. Prostitusi merupakan
salah satu bentuk eksploitasi dan kekerasan berbasis gender (KBG). Untuk
menghapuskan fenomena prostitusi online sampai ke akarnya, dibutuhkan sinergi
dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, serta aparat penegak
hukum.
“Kekerasan
berbasis gender yang di dalamnya termasuk prostitusi online timbul akibat
adanya ketidakseimbangan relasi gender antara perempuan dan laki-laki.
Diskriminasi gender tersebut dapat menimbulkan kemiskinan dan mendorong
perempuan untuk masuk ke perangkap prostitusi online,” papar Menteri Yohana
dalam Diskusi Media dengan tema "Perang terhadap Prostitusi Online dan
Kejahatan pada Perempuan", pada Kamis (24/01), di Jakarta.
Menteri
Yohana menambahkan, jika merujuk pada kasus prostitusi yang malah terjadi di
kalangan publik figur ini, faktor utama penyebabnya bukanlah kebutuhan ekonomi,
melainkan adanya pengaruh dari perilaku gaya hidup yang berlebihan. “Kalau
sudah begitu, prostitusi tentunya bukan lagi tentang cara untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi tapi malah menjadi gaya hidup, bagaimana mendapat uang yang
banyak dengan waktu yang singkat.”
Pemerintah
tentunya tidak tinggal diam melihat kasus prostitusi yang terjadi. Saat ini,
praktik prostitusi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan akan diperkuat
dengan pengesahan RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual (PKS) yang akan
memastikan perlindungan bagi korban prostitusi online.
Sementera
itu, dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan, Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memiliki program
prioritas dengan sebutan Three Ends, yang meliputi: (1) akhiri kekerasan
terhadap perempuan dan anak; (2) akhiri perdagangan manusia dengan membangun
sistem deteksi anti perdagangan manusia (perempuan dan anak), meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam sistem deteksi anti perdagangan
manusia, membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanganan kasus
perdagangan manusia melalui Gugus Tugas PP TPPO dan memastikan setiap calon PMI
mendapatkan pelatihan yang memadai; serta (3) akhiri kesenjangan ekonomi.
“Kami
akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus prostitusi online ini.
Serangkaian kajian juga akan kami lakukan untuk mengetahui faktor penyebab
terjadinya prostitusi online di kalangan publik figur. Besar harapan agar
setelah kasus ini, kaum laki-laki dapat melindungi harkat dan martabat
perempuan dengan tidak terlibat dalam prostitusi online. Saya juga mengajak
seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, aparat penegak hukum serta media,
untuk bersama-sama selamatkan anak dan perempuan khususnya dari jeratan
prostitusi di Indonesia,”ujar Menteri Yohana.
0 Komentar