ACEH.SWARAWANITA NET. -Berdasarkan laporan orang tua kepada Polisi melalui LP/ 162/....
Rabu 30 Januari 2019, seorang perempuan berprofesi sebagai guru agama di Aceh
Utara berinisial usia 31 tahun ditangkap Polisi karena diduga melakukan
kejahatan seksual terhadap 5 orang muridnya. Medan, 1 Januari 2019
Atas
perbuatannya itu, NU perempuan belum menikah itu menginap di Mapolres Aeh
Utara dan terancam 20 tahun pidana penjara.
Informasi yang
diperoleh Komnas Perlindungan Anak dari relawan sahabat Anak Indonesia di Aceh
Utara, Rabu 30 Januari 2019 kejahatan seksual yang dilakukan NU terhadap 5
muridnya itu dilakukan dalam waktu terpisah dan dilakukan dalam rentang
waktu setahun terakhir 2018. Perbuatan bejat dan tak lazim itu dilakukan
di kamar pelaku,
Modus dan
kronologi kejahatan seksual yang dilakukan NU tethadap 5 orang anak itu
terungkap setelah orangtua korban melaporkan kepada Mapolres Aceh Utara,
Selasa 29 Januari 2019.
Waka Polres Aceh
Utara Kompol Edwin aldro didampingi Kasat Reskrim Iptu Kholid dyansyah dalam
Konferensi persnya di Polres Aceh Utara mengatakan 5 orang anak korban NU
masing-masing 2 laki-laki dan 3 perempuan. Korban rata-rata usia korban 8
sampai 11 tahun dan semua korban masih satu desa dengan pelaku di kecamatan
langkahan Kabupaten Aceh Utara.
Kompol
Edwin mengatakan bahwa NU pertama kali melakukan kejahatan seksual pada akhir
tahun 2017. Modus tersangka mula-mula menunjukkan video musik klip musik
dari handphonenya kepada korban lalu mengajak para korban ke kamarnya dan
setelah di kamar NU kemudian mengajak korban laki-laki bermain keluar masuk
burung. Yuk main masuk-masukan burung, tidak apa-apa, tidak
apa-apa tidak berdosa demikian rayuan pelaku kepada korban laki-laki
seperti yang dituturkan Kompol Edwin kepada media.
Usai melakukan
masuk-masukan burung, para korban laki-laki diberikan sejumlah uang.
Berhasil
memperdayai dan mengeksploitasi seksual anak laki-laki, NU lalu mengulangi
perbuatannya Januari 2018 dengan anak perempuan. Kali ini korban diajak
dalam kamar bermain cium-ciuman. Begitulah cara pelaku merayu korban.
Korban
sesungguhnya sempat menolak tetapi NU yang sudah memuncak salatnya kemudian
menjawab tidak apa-apa nggak dosa jelas Kompol Edwin dalam keterangan
persnya.
Saat NU
dikonfirmasi wartawan dengan yertunduk.malu NU mengakui perbuatannya. NU
mengaku kepada penyidik mencabuli anak itu karena sangat menyukai.
Akibat dari
perbuatannya itu kini NU mendekam di tahanan Mapolres Aceh Utara dan terancam
ketentuan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari
undang-undang RI Nomor 23 tahun 2016, ketentuan pasal 81 ayat (2) junto
pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang
perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Snak dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, demikian
disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Infonesia
menjawab pertanyaan media Jumat 01/02.
Arist
menambahkan kejahatan seksual yang terjadi diberbagai tempat dan pelakunya
lintas profesi dan latarbelang itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan
kewaspadaan orang tua dan guru. Seharusnya orang tua mengajarkan anak-anaknya
cara cara melindungi anak dari kejahatan seksual. Seharusnyalah anak
diajarkan pengetahuan dan keterampilan bagaimana menjaga dirinya dari
serangan kejahatan seksual baik di rumah di ruang publik dan di sekolah
Anak harus
diajarkan kemampuan dan keberanian untuk menolak ajakan orang lain yang tidak
dikenalnya serta bujuk rayu orang-orang terdekat anak, demikian juga anak
harus diajarkan bagaimana menjaga organ- organ bagian tubuh yang mana saja yang
tidak boleh dipegang atau disentuh orang lain.
Untuk menyikapi
kejahatan seksual yang sangat menakutkan ini, menurut Arist Merdeka Sirait,
pria yang telah malang melintang dalam gerakan perlindungan anak lebih
dari 30 tahun, ini cara efektif untuk melindungi anak dan dari predator
kejahatan seksual seperti yang terjadi di Aceh Utara Bandung dan di
tempat-tempat lain yang terjadi akhir-akhir ini terjadi baik dilakukan secara
perorangan maupun gerombol.
Adalah
melahirkan undang-undang penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini masih
parkir di Senayan dan perlu dipercepat untuk fisyah menjadi Undang-undang.
Sebab pada kenyataan bahwa masih banyak orang dewasa dan atau
orang tua masih belum banyak mengetahui peran mereka untuk memenuhi hak
anak dan cara melindungi anak-anaknya dari serangan seksual, eksploitasi,
diskriminasi serta eksploitasi seksual dan lain-lainnya, demikian
disampaikan Arist Merdeka Sirait di Medan Jumat 1 Februari 2019 .
Arist
menambahkan tidak ada toleransi kata damai terhadap kejahatan seksual, karena
kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa
(extraordinary crime) yang disetarakan dengan tindak pidana korupsi narkoba dan
terorisme. Sekali lagi Arist menekankan tidak ada kata damai terhadap
kejahatan seksual. Demi kadadilan bagi korban NU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komnas
Perlindungan Anak dan Relawan Sahabat Anak Indonesia di Aceh Utara memberikan
apreasi kepada Mapolres Aceh Utara atas kerja keras dan langkah cepat serta
tepat dalam mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukanp NU
perempuan berprofesi guru ini.
0 Komentar