Pemprov Jabar Raih WTP Ke 8 Kali Secara Berturut-Turut

BANDUNG.SWARAWANITA NET,- BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2018 pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat.LHP ini merupakan LHP LKPD tahun pertama masa pemerintahan Gubernur Ridwan Kamil yang pada kesempatan tersebut berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.

LHP BPK atas LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2018 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, S.ST, M.Acc.Ak. kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat DR.Hj.Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos,MM  dan Wakil Gubernur Jawa Barat H.Uu Ruzhanul Ulum , SE di Gedung DPRD Jabar.Pada penyerahan kali ini, Pemprov Jabar kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).Opini WTP yang diraih Pemprov Jabar ini merupakan pencapaian yang kedelapan secara berturut-turut.

Tanpa mengurangi penghargaan atas keberhasilan yang telah dicapai olah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian meskipun hal tersebut  tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.Temuan tersebut terdiri atas temuan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan tetkait Kepatuhan terhadap Perundang-undangan.Secara singkat, beberapa permasalahan tersebut diantaranya adalah pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada beberapa OPD  masih tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan potensi penyalahgunaan Kas oleh Bendahara, proses perencanaan,pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur  jalan  Dinas Bina Marga tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS serta penatausahaan Aset tetap masih belum sepenuhnya tuntas."Berbagai permasalahan tersebut secara lengkap telah BPK ungkap dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern (Buku II) dan LHP BPK atas Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan (Buku III) ujar Arman Syifa.

Besarnya manfaat yang diperolah dari pemetiksaan ini tidak terletak pada temuan dan rekomendasi pemeriksaan,namun terletak pada efektifitas Pimpinan Daerah dalam menindaklajuti rekomendasi yang telah diberikan.BPK berharap Pimpinan Daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan secara tertib,taat pada peraturan perundang-undangan,ekonomis,efisien,efektif, transfaran dan akuntabel.

Informsi -informasi yang tersaji dalam LHP diharapkan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam meningkatkan good governance.Dalam kesempatan tersebut, Arman juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP.Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setrlah LHP diterima ujarnya.(die)

Posting Komentar

0 Komentar