Pengaduan THR Tahun 2019 Meningkat Dua Kali Lipat


BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Baru beberapa hari dibuka, Disnakertrans Jabar sudah menerima 30 pengaduan terkait THR, bahkan tiga diantaranya berasal dari instansi pemerintah, sisanya instansi swasta. Jumlah pengaduan tahun 2019 ini, naik dua kali lipat dibandung tahun 2018.

Kemnaker telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019. Layanan Posko THR 2019, akan beroperasi hingga 10 Juni 2018. 
Kadisnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan, ke-30 pengaduan tersebut datang dari pekerja di 27 perusahaan swasta dan 3 lainnya dari pekerja honorer di instansi pemerintah.
"Hingga Selasa (28/5/2019) ini, kami sudah menerima 30 laporan dari pekerja dan non-PNS (pegawai negeri sipil)," ungkap Ade dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa, 28 Mei 2019.
Dijelaskan Ade, ke-27 pekerja perusahaan swasta yang mengadukan permasalahan THR nya tersebut di sejumlah daerah di Jabar, didominasi perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi dan Karawang. 
"Ada juga dari kabupaten dan kotamadya lainnya, seperti Cirebon, Kabupaten dan Kota Bandung, serta Kabupaten Garut dan Tasikmalaya," jelasnya.
Disnakertrans, saat ini tengah memverifikasi pengaduan tersebut.
"Bisa saja, pihak perusahaan maupun instansi pemerintah tersebut membayarkan THR seiring dengan berjalannya waktu," katanya.
"Mudah-mudahan jumlahnya tidak bertambah. Namun, permasalahan intinya kita belum melakukan verifikasi lapangan, baru dari laporan yang masuk," terang Ade.
Dibanding tahun, lalu. Jumlah pengaduan terkait THR meningkat. Pada 2018 lalu, Disnakertrans Jabar hanya menerima 14 pengaduan, didominasi perusahaan garment atau tekstil. 
Menurut dia, tersendatnya perkembangan industri dalam beberapa tahun terakhir umumnya menjadi penyebab pihak perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR pekerjanya.
"Umumnya mengaku tidak memiliki kas. Berkaca dari tahun lalu, sektor garment dan tekstil situasinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat, apalagi harus membayar THR," jelasnya.
Adapun, ketentuan membayar THR kepada para pekerja berdasarkan Permenaker No20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai jadwal tetap berkewajiban memberikan tunjangan tersebut pasca-Lebaran.
Jika pihak perusahaan lalai pada aturan tersebut, maka pemerintah daerah dapat memberikan sanksi pada perusahaan bersangkutan, mulai saksi teguran hingga mengurangi porsi produksi. "Namun, sanksi pengurangan produksi ini cukup berat karena harus disertai audit oleh akuntan publik," tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar