“Pak Gubernur menginginkan sebuah terobosan kebijakan yang dapat menarik investasi dan memperluas lapangan pekerjaan investor aman dalam beinvestasi di Jabar dan buruh bekerja juga nyaman ujarnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, pertemuan hari ini sebagai
langkah awal Task Force Pengupahan, langkah selanjutnya mengumpulkan melengkapi
data dan informasi. Setelah masukan/ saran didukung dengan data dan informasi,
barulah task force mengkaji secara mendalam dalam menyusun kebijakan upah dan
pengupahan. Nanti hasil rumusan kita serahkan ke Pak Gubernur untuk ditetapkan.
“ Jadi intinya, setelah UMP ditetapkan, tidak ada lagi aksi demo, karena penyusunan UMP sebelum ditetapkan sudah melibatkan semua stakeholder ketenagakerjaan. Kita (Pemerintah-red) sebagai fasilitasi untuk merumuskan kebijakan upah agar bisa tepat dengan kepentingan stekodeer”, jelasnya.
Perlu dicatat, bahwa task force pengupahan tanpa SK karena langsung dibawah kendali saya selaku Kadisnakertrans Jabar dan semua stakeholder menjadi member dari task force. Selain itu, keberadaan task force merupakan formula dari model berupa dialog, small meeting dan FSD, tandasnya.
“ Jadi intinya, setelah UMP ditetapkan, tidak ada lagi aksi demo, karena penyusunan UMP sebelum ditetapkan sudah melibatkan semua stakeholder ketenagakerjaan. Kita (Pemerintah-red) sebagai fasilitasi untuk merumuskan kebijakan upah agar bisa tepat dengan kepentingan stekodeer”, jelasnya.
Perlu dicatat, bahwa task force pengupahan tanpa SK karena langsung dibawah kendali saya selaku Kadisnakertrans Jabar dan semua stakeholder menjadi member dari task force. Selain itu, keberadaan task force merupakan formula dari model berupa dialog, small meeting dan FSD, tandasnya.
Sudah saatnya menerapkam sistem Penetapan Upah yang berkeadilan yang berpondasi pada 2 pilar yaitu :
Pertama,
bahwa pemerintah seharusnya memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan upah
minimum yang merupakan savetynett
bagi para pekerja tapi sekaligus dapat memberikan ruang bagi tumbuhnya
investasi dan berkembangnya usaha atau industri;
Kedua, upah
di atas upah minimum seharusnya ditetapkan berdasarkan sektoral sebagai hasil
dari perundingan di tingkat sektoral antara serikat pekerja dan asosiasi
perusahaan. Dan upah di tingkat perusahaan yang seharusnya merupakan hasil dari
perundingan serikat pekerja dan perusahaan di tingkat perusahaan.
Dengan
tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Indonesia, Jawa Barat pada saat ini
memerlukan sebuah terobosan kebijakan yang dapat menarik investasi dan
memperluas lapangan pekerjaan. Disnakertrans Provinsi tengah membangun program
Migran Juara dan Milenial Juara untuk mengupayakan perluasan lapangan
pekerjaan. Namun tentu di sisi lain juga diperlukan satu kebijakan untuk
mempertahankan industri yang telah ada dan menumbuhkan investasi untuk membuka
perluasan pekerjaan di dalam provinsi. Kami telah mengidentifikasikan berbagai
kendala investasi dan bertahannya industri di Jawa Barat, sekaligus
mengidentifikasikan upaya-upaya yang bisa dilakukan lebih lanjut untuk menarik
investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat. Dan di antara upaya-upaya
perbaikan kebijakan tersebut, kebijakan upah dianggap sebagai titik yang
krusial.Sistem pengupahan merupakan titik kritis yang sangat fundamental bagi
seluruh aspek tidak saja ketenagakerjaan, tapi juga akan mempengaruhi
investasi, industri, perkembangan lapangan pekerjaan, dan juga faktor yang
mengontrol tingkat perekonomian terutama inflasi di provinsi Jawa Barat
khususnya dan Indonesia pada umumnya pungkasnya.(die)
0 Komentar