Kabid Humas Polda Jabar : Polres Bogor Polda Jabar Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Bermotor Hasil Pencurian Selama OPS Jaran Lodaya 2020 Kepada Pemiliknya





BOGOR.SWARAWANITA NET,-Rabu, 18 Maret 2020 Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict., M. ISS. melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Jaran Lodaya 2020 hasil Pengembangan dan Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar dengan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Dari tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan 02 Maret 2020, selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2020, Tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah  31 (Tiga puluh satu) orang  yaitu SU, RS, KS, EH, AA, ES, EK, IK, MW, RS, DO, MA, HA, EBA, SS, SE, AJ, HR, DI, LL, PR, AC, IA, RL, AS, KZ, AS, MS, AS, IB, dan EP.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kendaraan roda dua berjumlah 23 Unit, kendaraan  roda empat  berjumlah 1 unit, STNK berjumlah 15 buah, kunci T berjumlah 20 buah, dan mata kunci T berjumlah 37 buah.

Kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga  pada tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan tanggal 02 Maret 2020 Polres Bogor Polda Jabar,  melaksanakan Ops Jaran Lodaya 2020 dengan target pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dalam jangka waktu 2 (dua)  minggu Polres Bogor Polda Jabar berhasil meringkus 31 tersangka pelaku Curanmor. Pelaku - pelaku tersebut sudah melaksanakan aksinya kurang lebih 80 TKP di wilayah Kab. Bogor dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.

Pasal yang diterapkan kepada para pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian kendaraan bermotor dan Pencurian dengan kekerasaan yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.

Modus Operandi pelaku yaitu  melakukan aksinya dengan memilih target yang memarkirkan kendaraan nya di tempat sepi dan tidak menggunakan kunci ganda.

Setelah konferensi pers dilakukan pengembalian barang bukti kendaraan kepada pelapor oleh Kapolres Bogor Polda Jabar. Adapun Barang bukti yang dikembalikan kepada pelapor yaitu kendaraan roda dua berjumlah 3 Unit dan kendaraan roda empat berjumlah 1 unit.

Kapolres Bogor Polda Jabar menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor,  untuk segera menghubungi Polres Bogor Polda Jabar.



Humas Polda Jabar

Posting Komentar

0 Komentar