Anggota DPR Usulkan Karantina Wilayah Parsial Epicentrum Covid-19

JAKARTA.SWARAWANITA NET,-Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengusulkan adanya kebijakan khusus untuk daerah epicentrum atau pusat penyebaran virus Corona (Covid-19), salah satunya dengan karantina wilayah parsial (KWP). Dengan demikian, diharapkan dapat memutus rantai mata penularan infeksi Covid-19 baik di dalam maupun ke luar wilayah.

Hal tersebut dikemukakan Kurniasih dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian terkait upaya penanganan Covid-19 berserta hambatan pelaksanaannya yang dilakukan secara virtual, Kamis (2/4/2020). Hadir  juga dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Apa yang kami sampaikan tidak berarti meniadakan upaya yang sudah dilakukan tetapi lebih kami ingin bersama pemerintah memerangi Covid - 19, supaya lebih cepat teratasi. Kami mengusulkan kepada Kemenkes dan Gugus Tugas mohon ada kebijakan khusus untuk epicentrum seperti jakarta dan wilayah lainnya," kata politisi F-PKS ini.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Case Fatality Rate (CSR) akibat Covid-19 di Jakarta dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan angka kematian secara global. Angka 10 persen merujuk pada data terbaru kasus Covid-19 di Jakarta, per Jumat (3/4/2020).

Diketahui, jumlah pasien yang terpapar virus Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 958 orang positif, 609 orang menjalani perawatan, pasien sembuh 54 orang, pasien yang menjalani isolasi mandiri 199 orang, dan pasien meninggal dunia mencapai 96 orang atau 10 persen dari jumlah kasus terkonfirmasi.

Menurut Anggota DPR RI dapil DKI Jakarta I ini, kondisi Jakarta sebagai epicentrum Covid-19 sudah mengkhawatirkan. Ia mengakui tidak sedikit masyarakat yang resah dengan penambahan angka terpapar covid-19. “Saya tinggal di Jakarta dan saya dapil DKI Jakarta sangat merasakan bagaimana suasana di Jakarta saat ini. Tetangga saya, RW saya, yang meninggal sudah lumayan, yang terjangkit juga sudah lumayan. Ini membuat warga sangat cemas, jadi kita mohon ada kebijakan khusus daerah episentrum," ucapnya.

Kendati demikian, ia mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan tidak memilih opsi Darurat Sipil. "Kami berterima kasih isinya tidak mengarah Darurat Sipil dan jangan sampai ada opsi kesana lagi," terangnya.

Ia menambahkan, karantina wilayah parsial bisa dilaksanakan dengan tetap mengacu pada implementasi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ini bisa disesuaikan dengan situasi setempat, artinya tidak seperti di Wuhan dan negara lain yang total lockdown, tetapi bagaimana karantina wilayah parsial ini bisa disesuaikan atau adjust dengan situasi daerah epicentrum," sambungnya.

Sisi lain, ia juga berharap Pemerintah Pusat dan daerah saling bersinergi, khususnya terkait dampak ekonomi  masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, tanggung jawab itu ada di tangan Pemerintah Pusat dan daerah agar bisa bersama-sama gotong royong melibatkan seluruh komponen bangsa.

"Kita melihat banyak komunitas dan masyarakat bergerak bersama mengumpulkan dama untuk membantu masyarakat terdampak. Jadi, ini bisa dikomando oleh Kemenkes maupun Gugus Tugas untuk bersama sama menyelamatkan masyarakat," imbuhnya. (ann/sf)

Posting Komentar

0 Komentar