JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal
dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja. Panduan
tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh mengingatkan agar aturan new normal
tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Termasuk, protokol
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran
Covid-19.
"Kita berharap peraturan ini tidak seperti
peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang tindih, yang kedua
terkesan sering berubah-ubah," kata politisi yang akrab disapa Ninik ini
melalui siaran persnya kepada Parlementaria baru baru ini.
Ia memahami langkah pemerintah menerapkan kebijakan new normal,
karena dampak dari Covid-19 terhadap perekonomian, sosial dan
sebagainya sangatlah besar. Namun, ia mengajak semua tetap waspada dan
melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. "Kita tetap waspada dan tetap
melakukan protokol Covid-19, tapi satu sisi roda perekonomian juga tidak
mati 100 persen," ucapnya
Ia pun belum mengetahui apakah pemerintah sudah melakukan kajian terhadap new normal
ini. "Saya tidak tahu apakah ini sudah dalam kajian yang cukup matang
atau tidak. Walaupun saya yakin sudah ada kajiannya," tutup politisi
Fraksi PKB itu. (rnm/es)
0 Komentar