Pandemi covid 19 saat ini begitu merubah kehidupan. Adanya virus ini membuat masyarakat harus melakukan physical distancing dan tidak boleh berkerumun karena penularannya yang cepat yaitu melalui droplet yang dikeluarkan oleh seseorang yang terinfeksi. Sehingga untuk mencegahnya pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat masyarakat dibatasi untuk keluar rumah melakukan aktivitas seperti biasanya.
Adanya pandemi ini sangat berdampak pada berbagai
sektor salah satunya ekonomi. Banyak bidang pekerjaan yang terdampak oleh virus
ini. Terlebih ada beberapa orang yang terkena PHK dan membuat mereka kesulitan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini dapat memicu munculnya
kejahatan karena desakan kebutuhan hidup. Seseorang yang tidak mampu memenuhi
kebutuhan sehari-hari mungkin akan nekat melakukan kejahatan demi bertahan
hidup di masa pandemi ini.
Beberapa kasus yang marak terjadi diantaranya
perampokan, pembegalan, dan pencurian. Dilansir dari kompas.com (12/4/2020) dua
orang mantan napi asal Surabaya kembali berulah sehari setelah dibebaskan
karena asimilasi pandemi covid 19. Ia melakukan aksi penjambretan di jalanan. Selain
itu, kejahatan saat pandemi ini tidak hanya dilakukan oleh mantan napi,
dilansir dalam kompas.tv (1/5/2020) di Banyuwangi, terjadi pencurian di salah
satu rumah warga namun aksinya dapat digagalkan oleh warga setempat. Pelaku
mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Jika ditinjau dari teori kontrol diri yang
dikemukakan oleh Gotfredson & Hirschi (dalam Santoso & Zulfa, 2019), menyatakan
bahwa individu memiliki kontrol yang dapat menentukan individu tersebut untuk
melakukan kejahatan atau tidak. Menurut teori ini, kontrol diri bersifat
internal yaitu dari dalam diri individu sehingga lebih bersifat permanen
daripada hasil pembentukan lingkungan. Kontrol diri sendiri lebih banyak
dikaitkan dengan kecenderungan pengambilan keputusan untuk berperilaku dalam
memenuhi hasrat atau keinginan jangka pendek.
Gotfredson & Hirschi juga (dalam Burt, 2014) mengatakan
bahwa orang-orang yang memiliki kontrol diri yang rendah tidak
mempertimbangkan konsekuensi kejahatan jangka panjang ketika membuat keputusan.
Sedangkan apabila seseorang memiliki kontrol diri yang baik, maka dapat
mencegah untuk melakukan kejahatan dan pemuasan sesaat lainnya karena dapat
mempertimbangkan konsekuensi yang akan didapat.
Berita yang telah disebutkan diatas dapat dikaitkan dengan teori kontrol diri. Setiap orang memiliki kendali atas perilaku mereka.
begitupun dengan para napi yang dibebaskan. Mereka memiliki
kontrol untuk melakukan kejahatan lagi atau tidak. Meskipun disaat pandemi
seperti ini, apabila mereka memiliki kontrol diri yang baik maka seharusnya mereka
tidak melakukan kejahatan lagi.
Begitupun dengan kasus pencurian yang mengaku terdesak
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meskipun keadaan di masa pandemi
ini banyak orang terkena dampaknya sehingga mengalami kesulitan ekonomi, namun
setiap orang tetap mempunyai kontrol untuk melakukan kejahatan atau tidak. Biasanya,
orang yang melakukan kejahatan memiliki kontrol diri yang rendah.
Dengan demikian, kita menyadari bahwa adanya pandemi
ini membuat ruang gerak kita terbatas, akan tetapi kita tidak bisa sepenuhnya
menyalahkan keadaan saat ini karena seperti yang telah disebutkan diatas bahwa kendali
untuk melakukan sesuatu ada pada diri individu itu sendiri meskipun mungkin
lingkungan dapat memengaruhi individu untuk berperilaku.
Referensi :
Burt, Callie H. 2014. Self-Control and Crime: A
Sociological Perspective. In K. Beaver, J.C Barnes, & B. Boutwell, The Nurture Versus Biosocial Debate in
Criminology. (Pp. 143-171). Sage Publishers.
Kompas.com. 2020. Sederet Kasus Napi yang Dibebaskan
Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi. [online] diakses pada 15 Mei 2020 https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/06100011/sederet-kasus-napi
https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/06100011/sederet-kasus-napi-yang-dibebaskan-kembali-berulah-dan-ditangkap-polisi.
Kompas.tv.
2020. Aksi Pencurian Marak Terjadi di Tengah Pandemi. [online] diakses pada 15
Mei 2020 https://www.kompas.tv/article/78959/aksi-pencurian-marak-terjadi-di-tengah-pandemi
Santoso,
T., Zulfa, Eva A. 2019. Kriminologi.
Depok: Rajawali Pers.
0 Komentar