JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Salah satu yang menjadi fokus
perhatian pada masa pandemi COVID-19 yaitu transportasi. Pada masa ini
mobilitas masyarakat dengan moda transportasi umum sangat tinggi.
Kondisi ini dapat memicu penularan virus dari para pengguna jasa
transportasi, baik darat, laut dan udara.
Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan mengenai pengendalian
transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru. Peraturan Kemenhub
dengan Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan pada awal Juni 2020. Peraturan
tersebut berisi pengendalian transportasi pada masa adaptasi. Juru
Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa peraturan tersebut
merupakan revisi dari peraturan sebelumnya.
“Ada
tiga hal yang diatur, yaitu pengendalian transportasi di daerah di
seluruh wilayah Indonesia, kemudian di daerah PSBB, dan selanjutnya
untuk pengaturan mudik. Dalam perkembangannya, mudik kemudian diatur
sendiri di Peraturan Menteri Nomor 25,” jelas Adita pada dialog siang di
Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Selasa (17/6).
Dinamika
yang terjadi pada masa pandemi berpengaruh pada pengendalian
transportasi. Di sisi lain, masyarakat di wilayah dengan tingkat risiko
rendah dapat menjalankan adaptasi kebiasaan baru yang aman COVID-19 dan
produktif.
Menyikapi situasi tersebut, penyesuaian dilakukan untuk mengendalikan transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami
mengatur juga mengenai kapasitas penumpang di setiap moda transportasi.
Di peraturan sebelumnya, kapasitas ini untuk semua moda transportasi
kami atur secara seragam, jadi semua moda maksimal 50% dengan prinsip
tetap menjaga jarak di dalam moda transportasi tersebut,” jelasnya.
Menurutnya,
pengendalian transportasi juga memperhatikan kondisi suatu wilayah
berdasarkan zonasi tingkat risikonya, seperti hijau, kuning, oranye dan
merah.
Selanjutnya, Kemenhub
mengatur juga mengenai cara implementasi berdasarkan dari mulai
perjalanan di mulai di titik keberangkatan, sampai di moda transportasi,
sampai di titik tujuan.
“Itu
diatur semua, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dan yang terakhir, di
situ juga ada sanksi-sanksinya. Kita terapkan sanksi lebih kepada para
stakeholders, yang di situ adalah para penyelenggara prasarana seperti
penyelenggara terminal, stasiun, bandara dan juga pelabuhan serta
penyelenggara operator transportasinya, seperti di pesawat,” tambahnya.
Sementara
itu, pada tahap pengawasan pengendalian transportasi, Adita
menyampaikan pihaknya tidak mungkin dilakukan sendiri di lapangan.
“Kita
harus bekerja sama dengan semua unsur oleh karena itu juga di dalam
peraturan menteri juga maupun juga di surat edaran gugus tugas sudah
ditetapkan, bahwa pengendalian dan pengawasan itu dilakukan oleh tim
gabungan, ada TNI Polri, kemudian ada dari pemerintah daerah, ada dari
unsur dinas perhubungan juga dan tentunya juga dari Kementerian
Kesehatan,” ucapnya.
Di akhir,
Adita mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah menetapkan
ketentuan transportasi harus dijalankan dengan mengedepankan protokol
kesehatan. Masyarakat pengguna jasa transportasi juga berpartisipasi
untuk menjalankan protokol yang sama.
“Ini
perlu partisipasi semua pihak, khususnya juga seluruh para calon
penumpang untuk bisa membangun kesadaran diri agar patuh dan juga
disiplin terhadap semua ketentuan yang sudah ditetapkan,” tutupnya.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
0 Komentar