BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan,
ada sekitar 10.000 orang yang ikut terdampak akibat tutupnya tempat
hiburan di Kota Bandung. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung
memberikan perhatian terhadap sektor ini karena merupakan salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kondisi normal pajak hiburan memberikan kontribusi sebesar Rp90
miliar bagi PAD. "Dalam kondisi saat ini perkiraan paling tinggi
sekitar Rp60 miliar," kata Ema usai meninjau tempat hiburan "Happy Puppy
Karaoke" di Jln. Pasirkaliki, Selasa, 7 Juli 2020.
Ema menuturkan, akan terus meninjau tempat hiburan hingga pekan ini. Hasil peninjauan dilaporkan kepada Wali Kota Bandung.
"Monitoring tempat hiburan yang saya lakukan ini yang ketiga, tapi
dalam waktu bersamaan tim juga bergerak. Tinggal nanti hasilnya kalau
semua jadwal ini sudah diselesaikan kita pasti akan rembuk dengan
seluruh tim," katanya.
Menurut Ema, kebijakan dibukanya kembali tempat hiburan merupakan
wewenang wali kota. Keputusan didasarkan pada banyak hal yang berkaitan
dengan penanganan Covid-19.
Ema mengungkapkan, dari monitoring yang dilakukan di sejumlah tempat
hiburan, penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan. Secara umum di
beberapa tempat hiburan standar protokol kesehatannya sudah disiapkan
dengan baik.
"Secara umum protokol kesehatannya sudah disiapkan, termasuk tempat
isolasi dan SOP secara keseluruhan. Untuk di sini, ada beberapa catatan
seperti lorong yang sempit. Tentunya menjadi catatan-catatan kita,"
katanya.
"Selama pegawai dan pengunjung bisa berpegang pada kedisiplinan yang
maksimal serta menjalankan semua SOP, semua kekhawatiran itu bisa
dijawab," lanjutnya.
Terkait minuman beralkohol, Ema mengatakan, jika tempat hiburan sudah
memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) maka dianggap
legal. Namun di tengah pandemi Covid-19, muncul persoalan lain
berkaitan dengan minuman berakohol tersebut.
"Kalau ada ITPMB dianggap sudah legal formal, kalau tidak ada itu
jelas melanggar. Persoalannya, di saat orang di tempat hiburan meminum
minuman tersebut, kemudian tidak sadarkan diri, apakah bisa konsisten
dengan menjaga dan menaati SOP yang ada?," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Maya Himawati
mengatakan, pihaknya masih harus mempertimbangkan kemungkinan dibukanya
kembali tempat hiburan di Kota Bandung. Meski pun para pengelola sudah
siap dengan standar protokol kesehatan, tetapi masih ada hal-hal lain
yang perlu dipertimbangkan.
"Memang secara SOP sudah ada, tapi kita kan tidak tahu nanti
pelaksanaannya seperti apa? Saya masih agak waswas kalau nanti
pengunjung ada yang nakal atau tidak mau mengikuti aturan," katanya.
"Sikap dari manajemen dengan pengunjung-pengunjung yang tidak mau
mengikuti aturan harus tegas. Manajemen pun kepada pegawainya juga,
mereka tertib tidak saat melayani tamu dengan masker atau face shield
tetap dipakai," lanjutnya.
Maya mengatakan, DPRD Kota Bandung akan berembuk dengan Pemkot
Bandung untuk mempertimbangkan dibukanya kembali tempat hiburan.
Menurutnya, perlu kajian-kajian terlebih dahulu.
"Mau kesehatan atau ekonomi yang menjadi pertimbangan, tentu akan ada
kajian-kajiannya. Kita tidak akan mengambil keputusan tanpa ada kajian
kalau ini dibuka sudah seaman mungkin. Jangan sampai ada klaster-klaster
baru. Dan juga para pekerja bisa memiliki penghasilan kembali,"
katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota
Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, dari 200 lokasi tempat hiburan
di Kota Bandung, dijadwalkan ada 60 tempat hiburan yang akan dilakukan
peninjauan.
"Ada 200 lokasi di Bandung termasuk spa, karaoke, bioskop. Kita
jadwalkan meninjau 60 tempat. Kita perhatikan standar protokol
kesehatannya tidak hanya pengunjung tapi karyawannya juga," katanya
0 Komentar