Jelang Idul Adha, Pemerintah Kota Bandung Temukan 241 Hewan Kurban Tak Layak Jual


Bandung, Swarawanita.net – Sebanyak 241 ekor hewan kurban dinyatakan tidak layak jual. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksa Antemortem Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung pada 16 sampai 18 Juli 2020.
Kepala Dispangtan Gin Gin Ginanjar mengatakan, hewan kurban yang diperiksa mencapai 3.626 ekor dari 15 kecamatan dengan rincian 1.953 ekor sapi, 1.661 ekor domba, dan 12 ekor kambing.
"Jadi total yang dinyatakan tidak sehat dan belum cukup umur ada 241 ekor, mayoritas tidak cukup umur. Sapi ada 37, domba ada 182, kambing ada 2. Jadi hampir 221 yang belum cukup umur. Hanya 11 yg dinyatakan sakit ringan," kata Gin Gin
Dia mengatakan, kesebelas hewan sakit akan dilakukan perawatan karena penyakit yang dialami mudah untuk disembuhkan dalam beberapa hari. "Tapi sakitnya sakit ringan, seperti sakit mata, cacingan, itu bisa disembuhkan dalam beberapa hari," ujarnya.
Lebih lanjut, meskipun jenis penyakitnya dikategorikan sebagai penyakit biasa pihaknya akan meminta untuk memisahkan kandang dan akan diberikan perawatan hingga benar-benar sembuh dan dinyatakan layak untuk dijual sebagai hewan kurban.
"Kalau yang sakit mata, cacingan, tetap dinyatakan tidak sehat. Kemudian kandangnya dipisahkan, kita berikan obat. Nanti kita per dua atau tiga hari sekali kontrol, apakah sudah sehat atau belum. Pokoknya selama hewan sakit dan belum dinyatakan sembuh, itu harus pisah dan tidak diberi tanda sehat oleh kita," jelas Gin Gin.
Dia menyebut, titik penjualan hewan kurban terus bertambah seiring mendekati waktu hari raya Idul Adha. Saat ini sedikitnya ada 225 titik penjualan dan ada 15 kecamatan lagi yang akan diperiksa perihal kesehatan dan kelayakan hewan kurban.
"Ada sekitar 15 lagi dan itu belum terisi semua. Tapi kemarin lima kecamatan akan menyusul karena belum menemukan tempat. Kan totalnya ada 225 titik. Nambah, karena ada kecamatan yg nambah lagi, baru menemukan lokasi berjualan," katanya.
Selain itu, Satgas Pemeriksa Antemortem juga memantau penerapan protokol kesehatan COVID-19 di titik penjualan. Dia menyebut, di Kota Bandung untuk penyediaan tempat cuci tangan sudah semua tersedia hanya saja diperlukan pengetatan soal penggunaan masker.
"Kemudian saat membersihkan kandang dan lingkungan tempat penjualan harus menggunakan sarung tangan, pakaian tangan panjang, selalu mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer. Tapi secara standar, penyediaan tempat cuci tangan, arah pengunjung juga sudah beberapa mulai (sesuai ketentuan). Walaupun agak sulit kalau di Kota Bandung, relatif tempat itu tidak tersedia secara luas," ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar