JAKARTA.SJN COM.-Ketua DPR RI Dr.
(H.C.) Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk lebih cermat dalam
menyusun perencanaan dan pendataan terkait bantuan langsung tunai dalam
bentuk subsidi gaji untuk pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan
gaji di bawah Rp 5 juta. Puan meminta kebijakan pemulihan ekonomi
nasional di masa pandemi Covid-19 dilakukan bukan hanya cepat, tapi juga
harus tepat.
“Kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan
perekonomian nasional, juga menyangkut tenaga kerja yang mengalami PHK
maupun tidak, dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” kata Puan dalam
rilis yang diterima Parlementaria, Rabu
(26/8/2020). Puan menegaskan, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak
bisa ditunda, khususnya pada masa pandemi Covid-19 yang membawa dampak
luas.
Pemerintah, kata wakil rakyat dari daerah
pemilihan (dapil) Jawa Tengah V itu, harus mampu menyusun dan
melaksanakan kebijakan yang adil dan berkeperimanusiaan untuk seluruh
rakyat. Bantuan untuk pemulihan ekonomi harus benar-benar nyata
membangkitkan perekonomian nasional.
“Pelaksanaan transfer subsidi gaji ke
rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan cepat dan tepat agar dampak
pemulihan ekonomi juga bisa dirasakan para pekerja mandiri bergaji di
bawah Rp 5 juta. Pemerintah juga mesti memperhatikan dan mencari solusi
yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki
keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” pesan politisi PDI-Perjuangan itu.
Seperti diketahui, Pemerintah akan
menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada
pekerja. BLT tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai
pemerintah non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp 5
juta. Selain syarat gaji di bawah Rp 5 juta, pekerja calon penerima
juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah yang diberikan tersebut
sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar
Rp 1,2 juta. Semula direncanakan BLT mulai disalurkan pada 25 Agustus
2020, tapi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pencairan
ditunda karena masih perlu finalisasi data calon penerima. (sf)
0 Komentar