PANGANDARAN.SWARAWANITA NET.-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Prov. Jawa Barat akan melaksanakan operasi penegakan sanksi
administratif sesuai Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020, di Kawasan Pantai
Pangandaran.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T, kawasan
pantai Pangandaran saat ini sudah mulai ramai dikunjungi wisatawan dari
berbagai daerah, untuk perlu dilakukan Patroli pengawasan penggunaan
Masker sesuai dengan protokol kesehatan dimasa PSBB dan AKB. Hal ini,
sebagai upaya dalam menegakkan Pergub Nomor 60 tahun 2020.
Pada saat patroli, Satpol PP Jabar juga memberi edukasi kepada
masyarakat, akan dilakukan kampanye Pergub tentang pengenaan sanksi
administratif di wilayah Desa-Desa yang berbatasan dengan Kawasan Wisata
Pangandaran.
Sesuai dengan SOP Satpol PP, pelaksanaan operasi ini dilakukan dalam
pentuk patroli oleh Tim Patroli, baik Patroli Pengawasan
(sosialisasi/kampanye/edukasi) dan Patroli Penegakan (pengenaan sanksi
administratif kepada pelanggar aturan), kata Kasatpol PP Jabar Ade
Afriandi dalam rilis yang diterima redaksi faktabandungraya.com, Jum’at
(21/8-2020).
Dikatakan, Patroli WasGak melibatkan Tim Patroli Satpol PP Jabar dan
unsur POM Gartap/ Denpom III/5 serta Korwas Polda Jabar sebanyak 45
orang, dibantu BKO Satpol PP Kab. Pangandaran-Polsek-Koramil Pangandaran
sebanyak 30 orang, serta unsur Div. Panam dan Div. Edukasi GTPP Prov.
Jabar dan Tim Jabar Digital Service.
Patroli Penegakan Pergub Jabar ini secara perdana akan menggunakan
aplikasi yang diberi sebutan oleh Gub Jabar dengan nama SiCapLang atau
Aplikasi Pencatatan Pelanggaran.
Aplikasi ini akan memudahkan petugas patroli terutama para PPNS Satpol
PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran,
waktu dan lokasi pelanggaran (GPS Location), bahkan khususnya
pembayaran sanksi denda berupa uang non tunai langsung tercatat dalam
rekening Kasda/Bapenda, dan hanya dengan upload aplikasi menggunakan
Handphone petugas agar bisa "mobile" dalam penindakan. Ade juga menambahkan bahwa, Penggunaan perdana aplikasi ini akan
disaksikan langsung oleh bapak Gubernur Jabar di Pantai Pangandaran,
sekaligus me-launching SiCapLang dalam rangka penegakan tertib kesehatan
dalam pelaksanaan PSBB dan AKB di Jabar.
Sementara itu, terkait dasar patroli, Ade mengatakan ada dua yaitu,
Pertama : Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi
Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan
PSBB dan AKB di Daerah Prov. Jawa Barat.
Dan kedua : Implementasi SICAPLANG (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
Adapun bentuk patrolinya yaitu 1. Patroli Pengawasan Penggunaan Masker
dan Prokes dimasa PSBB dan AKB.; 2. Patroli Penegakan Pergub Jabar Nomor
60 Tahun 2020. Dan 3. Penggunaan perdana SiCapLang dalam Patroli
Penegakan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 di"launching" oleh bapak Gubermur
Jawa Barat.
Lebih lanjut Ade Afriandi mengatakan, untuk lokasi Patroli Pengawasan
dan Patroli Penegakan dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran dan wilayah
Desa-Desa yang berbatasan dengan wilayah Kec/Kab. Pangandaran.
Untuk Patroli Pengawasan, mencakup 3 (tiga) wilayah menuju Kawasan
Wisata Pangandaran, yaitu: a) Desa-Desa wilayah utara pintu masuk
Pangandaran; b) Desa-Desa wilayah barat pintu masuk Pangandaran; dan c)
Desa Pangandaran dan Kawasan Wisata Pantai Pangandaran. Sedangkan
Patroli Penegakan, mencakup wilayah Desa Pangandaran dan Kawasan Wisata
Pantai Pangandaran.
Adapun waktu pelaksanaan, menurut Ade, untuk waktu Patroli Pengawasan:
Jumat, 21/08/2020, jam 20.00 sd 24.00 lokasi Kawasan Pantai Pangandaran,
dan Sabtu, 22/08/2020, jam 08.00 sd 12.00, lokasi Patroli Pengawasan.
Untuk waktu Patroli Penegakan: Sabtu, 22/08/2020, jam 13.00 sd 18.00, lokasi Kawasan Pantai Pengandaran.
“ Melalui kegiatan Patroli Satpol PP Jabar di kawasan pantai
Pangandaran, kita ingin masyarakat agar tetap disiplin memakai masker,
menjaga jarak dan selalu cuci tangan pakai sabun antiseptic “,
tandasnya.(hms)
0 Komentar