Sidang berlangsung atas penjatuhan hukuman
disiplin militer kepada 3 orang anggota Pusdikpal Kodiklatad yang
diberikan hukuman berupa penahanan berat masing-masing Serka JS
penahanan berat selama 14 hari, Serka HH penahanan berat selama 14 hari
dan Serka NT diberikan hukuman penahanan berat selama 21 hari.
Masing-masing bersalah karena melakukan
segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan
kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib,
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun
2015 tanggal 10 Desember 2015.
Adapun penyampaian hak-hak terhukum oleh
Ankum yang diantaranya yaitu dapat mengajukan keberatan atas hukuman
yang diberikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam acara sidang tersebut, Danpusdikpal
Kodiklatad mengajak kepada seluruh anggota agar tetap mentaati ketentuan
dan tata tertib yang berlaku di Tentara Nasional Indonesia.
“Pelanggaran disiplin militer merupakan
penyakit yang harus diberantas bersama karena pelanggaran disiplin pada
hakikatnya merupakan pengingkaran janji yaitu Sapta Marga, Sumpah
Prajurit dan 8 Wajib TNI. Mari kita tegakkan hukum secara benar.” Tegasnya. (Penerangan Kodiklatad)
0 Komentar