KOMISI III DPRD KUNINGAN BERTINDAK SEPERTI PEMERIKSA


KUNINGAN.SWARAWANITA NET.-Kunjungan kerja komisi III DPRD Kab. Kuningan ke lokasi taman kota (Tamkot) yg dilakukan belum lama ini, menjadi opini publik. Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh komisi III tersebut, dinilai melanggar Tatib (Tata Tertib) berdasarkan PP No. 10.
 

“Baru pertama kali anggota dewan dari komisi III, dengan arogan bertindak bagaikan Pemeriksa. Padahal fungsi dari komisi hanya sebatas pengawasan, bila betul ada kekurangan dalam merealisasikan pembangunan. Komisi III dapat memanggil pihak pengembang, PPK, TPK atau konsultan pendamping, bukan bertindak bagaikan penyidik”, tegas H. Muchtar selaku pihak pengembang.
 

"Saya selaku pihak pengembang bertanggung jawab bilamana ada kekurangan, kerusakan dalam pembangunan Tamkot di Kab. Kuningan ini, dimana dana pembangunanya digelontorkan dari Pemprov Jabar. “Memang dengan kondisi musim hujan saat ini, sudah pasti pekerjaan hotmix tidak akan seratus persen sempurna. Yang jelas saya selaku pihak pengembang bertanggung jawab akan kerusakan, intinya saya merasa kecewa dengan tindak tanduk anggota dewan dari komisi III dengan arogansinya seperti penyidik". Tegas H. Muchtar saat ditemui swarawanita net, disela kegiatannya. (Mulyana/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar