Bandung.Swara Wanita Net.-Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi kepada BUMDES di Jawa Barat yang sebelumnya telah mampu berkembang dan memberdayakan sektor ekonomi masyarakat desa.
“Saya berharap BUMDES ini dapat menjadi motivasi bagi desa untuk
lebih maju, dengan mengelola dan mengembangkan ekonominya . Sehingga
kesejahteraan masyarakatnya juga dapat bertambah” ungkap Tia
“Saya berharap dengan adanya BUMDES dapat membawa desa-desa ini memiliki BUMDES yang maju dan mampu bersaing”katanya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dengan anggaran desa yang dimilikinya saat ini Pemerintah Desa sudah telah mampu berinovasi untuk melakukan kegiatan pengembangan pemberdayaan ekonomi.
Dengan cara menjadikan desa tersebut sebagai desa wisata, desa
penghasil olahan atau barang-barang bernilai ekonomis.tandasnya. (AP)
0 Komentar