Karawang.Swara Wanita Net.-Sebagai salah satu daerah dengan kawasan industri terbesar dan upah tertinggi di Indonesia, Kabupaten Karawang menjadi bidikan para pencari kerja. Sayangnya, segelintir oknum lembaga dan organisasi malah memanfaatkan kondisi ini untuk menarik pungutan liar atau pungli dari para calon pekerja.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,
Ihsanudin, mengatakan keluhan mengenai pungli ini disampaikan oleh
sejumlah para pencari kerja kepadanya. Para pencari kerja ini, kata
Ihsanudin, mengaku keberatan dengan besarnya pungli yang dikenakan oknum
lembaga atau organisasi yang menjadi penghubung antara pencari kerja
dengan perusahaan di Karawang.
"Ini tampaknya sudah menjadi rahasia umum. Para pencari kerja ini ditarik pungli oleh oknum lembaga atau organisasi yang menjanjikan mereka untuk bekerja di salah satu perusahaan di Karawang," kata Anggota Dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini, Selasa (10/5).
Ia mengatakan para pencari kerja ini dipungut
uang antara Rp 2 juta sampai Rp 15 juta per orangnya. Padahal mereka
kebanyakan ditempatkan sebagai pekerja kontrak dengan posisi sebagai
teknisi atau buruh dengan gaji yang tidak jauh dari UMK.
"Kebanyakan
korbannya malah warga Karawang sendiri. Kami inginnya jangan sampai lah
warga Karawang hanya menjadi penonton tumbuhnya industri di daerahnya
sendiri. Dan ketika bekerja pun, jangan sampai ada pungli seperti ini,"
kata Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra tersebut.
Tidak sedikit, kata Ihsanudin, calon pekerja yang meminjam uang
kepada keluarga dan kerabat demi membayar pungli tersebut. Lebih
menyedihkan lagi, jika pekerja kontrak yang membayar pungli ini hanya
dipekerjakan selama dua sampai tiga bulan, sehingga gajinya pun tidak
mampu untuk dipakai membayar pungli tersebut.
"Kasihan kan
para pekerja kita ini. Jadinya banyak juga yang malah bekerja di daerah
lainnya yang relatif bebas pungli. Ironis ya, di daerah dengan jumlah
industri yang besar tapi warga setempatnya malah bekerja di luar
daerah," katanya.
Ihsanudin mengatakan berdasarkan data Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pada 2018, setidaknya ada 1.762
perusahaan di Karawang. Ia mengatakan pemerintah daerah pun sudah
mengeluarkan peraturan supaya perusahaan-perusahaan di Karawang
mempekerjakan warga Karawang minimal 60 persen dari keseluruhan pekerja.
"Kami
minta pemerintah daerah menindak tegas pungli yang sangat merugikan
masyarakat kita ini. Kami sebagai anggota dewan sering mendengar
keluhan-keluhan seperti ini dari masyarakat," ujar Ihsanudin.
Anggota dewan yang dikenal Pro Rakyat ini mengatakan pemerintah harus
menindak tegas para penarik pungli ini. Apalagi setelah Lebaran,
biasanya banyak perusahaan yang kembali membuka lowongan pekerjaan. (dh)
0 Komentar