Pemkot Tasikmalaya Harus Tertibkan Tambang Ilegal di Kampung Puncak Suka Wargi


Kota Tasikmalaya.Swara Wanita Net.-Maraknya penambang pasir ilegal di lokasi lahan milik aset Pemerintah Kota Tasikmalaya seluas 5600 persegi atau setengah hektar yang berlokasi di Kampung Puncak Suka Wargi RT 02 RW 12 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Seluas 5600 persegi Gunung Pasir Milik Pemkot Tasikmalaya diduga dijadikan Tambang Ilegal, masyarakat sekitar meminta Pemerintah segera reklamasi serta ambil sikap dan sigap hal ini merupakan harapan Ustad Akik Darul Tahkik selaku DKM sekaligus Tokoh Masyarakat setempat dan Arif Cayadi S.Pd mngatakan Pemkot Tasikmalaya segera menertibkan tambang legal  ujarnya.


Hal tersebut sangat meresahkan warga masyarakat setempat, pasalnya, lokasi yang dijadikan tambang ilegal tersebut oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab tepat di salah satu gunung atau tumpukan tebing pasir setinggi kurang lebih 30 meter tepat samping jalan aktif yang setiap hari dilewati masyarakat setempat dan tidak adanya dinding atau benteng pelindung yang dikhawatirkan terjadinya longsor dan menimpa kepada para pengendara roda dua atau roda empat yang melintas dijalan tersebut akibat dari oknum penambang pasir ilegal.


Dari hasil pantauan tim swara wanita beserta awak media lain, (Sabtu, 02 Juli 2022), tebing gunung pasir tersebut sudah tergali cukup dalam di bagian bawah tebing akibat dampak dari para oknum penambang ilegal yang memanfaatkan pasir dari tebing tersebut untuk dijual belikan, namun hal tersebut tidak menjadi perhatian khusus pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya dan terkesan adanya

 (Ajat)

Posting Komentar

0 Komentar