Cirebon.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII (Kabupaten Indramayu-Kabupaten Cirebon-Kota Cirebon) H.Husin melaksanakan Kegaiatan Penyebaran Peraturan Daerah (PERDA) Tahun Anggaran 2022-2023.Bertempat di Blok 5 RT.03.Rw.05 Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Cirebon. Senin,(03/04/2023)
Pembahasan
dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren
Provinsi Jawa Barat.
Legislator Perindo H.Husin menuturkan, Perda No 1 Tahun 2021 tentang persoalan perhatian
pemerintah daerah tentang keberadaan dan legalitas pesantren. Karena
selain menjadi tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan propinsi meniadi
perhatian serius Pemerintah Daerah juga. Paparnya.
“Menurutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini terus berupaya
menjaga keberadaan pesantren dan Kesejateraan dan menjunjung tinggi
nilai keagamaan yang harus tetap terjaga. Salah satunya lewat perhatian
serius pemerintah. ujarnya.
Sejak lama Jawa Barat dikenal sebagai Gudangnya Pesantren di Indonesia.Hampir sepertiga jumlah pondok Pesantren yang ada di Indonesia berada di wilayah Jawa Barat ujar H.Husin. Saat ini Pemerintah Provinsi sedang berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen tentang keberadaan Pondik Pesantren yang ada di Jawa Barat secara konkrit yang harus juga diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota Pungkas H.Husin (AP)
0 Komentar