Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra..Hj. Tia Fitriani dari Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 di Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kamis, (13/04/2023).
Dalam “Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hj.Tia Fitriani mengatakan, dalam situasi seperti ini lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19, sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.
Selain itu, Pandemi Covid 19 merupakan kejadian kebiasaan dan bersifat global dan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa. Tidak hanya memakan korban jiwa, pandemi covid 19 berdampak pada sektor kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, bahkan ketahanan masyarakat yang mengakibatkan perubahan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Untuk itu, pada Perda Trantibum-Linmas dibuat dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan’ ujarnya.
0 Komentar