Cirebon.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII (kota/Kabupaten Cirebon-Kabupaten Indramayu) H.Daddy Rohanady melaksanakan kegiatan Penyebaran Peraturan Daerah di Knator Kuwu Sampiran, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Jumat (7/72023).
Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Terkait dengan Perda No.15 Tahu 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Legislator Partai Gerindra H.Daddy Rohanady menuturkan Ekonomi kreatif merupakan proses ekonomi yang termasuk kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa di dalamnya yang membutuhkan gagasan dan ide kreatif serta kemampuan intelektual dalam membangunnya ujarnya.
H.Daddy Rohanady menilai banyak dari masyarakat Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon yang mempunyai usaha, untuk itu mereka harus tahu beberapa Peraturan daerah (Perda) yang telah dihasilkan Provinsi Jawa Barat khususnya terkait dengan Ekonomi Kreatif.
Lebih jauh, Daddy menambahkan untuk memajukan Ekonomi Kreatif bukan hanya usaha dari para pelaku saja, namun dibutuhkan komitmen dari Pemerintah yaitu Legislatif maupun Eksekutif di Provinsi dan Kabupaten/kota untuk memfasilitasi Ekonomi Kreatif yang ada sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pungkasnya.(adv)
0 Komentar