Cimahi.Swara Wanita Net.-Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Hak-Hak Anak, Hak setiap anak harus dijunjung tinggi.
Namun, di tengah upaya untuk melindungi hak-hak anak, fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap mereka masih kerap terjadi, termasuk kasus-kasus anak terlantar dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang, SH, melakukan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat ini, dilaksanakan di alamat Jl.Kolmas Rt / rw : 01 /13 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu, (4/10/ 2023).
Dalam rangkaian sosialisasi ini, Rafael Situmorang menggarisbawahi betapa pentingnya upaya perlindungan anak sebagai landasan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.
Rafael Situmorang pada kesempatanya menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak.
Yang dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia.
Dikatakan Rafael Situmorang Hak setiap anak harus dijungjung tinggi sebagai mana yang termuat dalam UUD RI tahun 1945 dan Konvensi PBB, untuk itu kami mengsosialisasikan peraturan perlindungan anak ini agar bapak bapak dan ibu ibu dapat mengerti akan hak anak untuk mendapatkan perlindungan khususnya dari para orang tua.
Ada 10 hak anak diantaranya: Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan.
Siapa saja yang harus memberikan perlindungan anak, Dalam Pasal 72 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas di sebutkan bahwa kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab Negara, Pemerintah, Masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk itu sudah menjadi kewajiban orang tua memberikan perlindungan terhadap anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan
Dengan adanya PERDA ini, diharapkan upaya perlindungan anak dapat semakin ditingkatkan dan hak-hak anak dapat dijamin dengan lebih baik di Provinsi Jawa Barat (adv)
0 Komentar