Kab Bandung.Swara Wanita Net.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat hj.Sari Sundari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II Kabupaten Bandung. mengadakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak Kepada Masyarakat Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung. Senin (27/11/2023).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari menekankan pentingnya melindungi hak anak untuk untuk dapat tumbuh dan berkembang. Ia pun meminta masyarakat ikut berpartisipasi dengan menjadi pelopor terhadapa kebaikan dan pelopor terhadap hak-hak kebaikan dan pelopor terhadap hal-hal kejahatan seperti kekerasan yang terjadi kepada anak.
Lebih jauh Hj.Sari Sundari menuturkan " Jangan Takut untuk memberikan laporan (terjadinya kekerasan pada anak)' peran lingkungan sekitarnya ini sangat dibutuhkan untuk menjadi pelopor terhadap kebaikan dan pelopor terhadap hal-hal kejahatan" Pungkas Sari. (AP)
0 Komentar