Pepep Saepul Hidayat Mendorong Kemajuan Sektor Pengembangan Ekonomi Kreatif.


Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

 

Perda Ekonomi Kreatif ini sebagai perwujudan dalam mendukung para pelaku ekonomi kreatif.  Dan terbukti mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,  untuk itu pemerintah provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar membuat regulasi untuk menguatkan dan mendorong kemajuan sektor ekonomi kreatif.

Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahu 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sebagai bukti dukungan untuk kemajuan dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.    

Menurut Pepep Saepul Hidayat  yang duduk di Komisi III DPRD  Provinsi Jawa Barat  mengatakan,  selama ini keberadaan para pelaku ekonomi kreatif  telah terbukti dapat mendukung meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk kedepan, agar sector ekonomiini terus dapat berkembang dan berinovasi serta karyanya semakin berkualitas harus didukung dengan regulasi atau payung hukum yang jelas.

Untuk itu, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Provinsi Jawa Barat sepakat dan membuat Perda.  Maka lahirlah Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, kata Pepep Saepul Hidayat.

 Dikatakannya, Pengembangan ekonomi kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan pemeritah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industry kreatif.

Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif berasaskan manfaat, efisiensi berkeadilan, kemandirian, berkelanjutan, kepastian hukum dan kearifan lokal.

Sedangkan tujuan dan fungsi pada Perda ini adalah untuk  mendorong peningkatan daya saing dan kreatifitas  pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif. Juga  memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah  Provinsi dan Pemda kabuaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan  ekonomi kreatif di daerah provinsi, ujar Pepep Saepul Hidayat.

Lebih lanjut  Pepep Saepul Hidayat Legislator  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil  Jabar 11 SMS (Kabupaten  Sumedang  Kabupaten Majalengka –Kabupaten Subang)   mengatakan,  dalam Perda No 15 tahun 2017 ini juga  mengatur soal  promosi  ekonomi kreatif. Dimana para  pelaku ekonomi kreatif  di daerah provinsi  harus mempromosikan  produknya  melalui partisipasi  dalam kegiatan  promosi  bertaraf nasioal maupun international yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Selain itu juga dalam Perda ini  mengatur pendanaan ekonomi kreatif, pemerintah membantu mencarikan sumber pendanaan  utuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan.

Jadi keberadaan Perda No 15 tahun 2017 ini, sangat mendukung dan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha tetapi juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif dan meningkatkan perekonomian masyarakat, Pungkas .(AP)

 




Posting Komentar

0 Komentar