Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Tia Fitriani Sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat Desa Margahurip Kec.Banjaran Kab Bandung. Minggu (19/11/2023).
Tia Mengatakan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak ini disusun untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.
Apalagi lanjut Tia, saat ini masih banyak hak-ahak anak yang belum terpenuhi dan masih banyak masyarakat dari lingkungan terkecil seperti RT-RW yang belum peduli akan perlindungan anak yang merupakan tanggung jawab semua pihak.
" Memberikan perlindungan anak merupakan tanggungjawab dan tugas kita semua untuk menjaga anak-anak kita yang kelak sebagai generasi pnerus bgasa ini " Pungkas Tia Fitriani (adv)
0 Komentar