Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Golongan Karya, Dr.Hj.Cucu Sugyati,SE.,MM. melaksanakan kegiatan sebarluaskan Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemperdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat Patrol Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023.
Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) Hj.Cucu Sugyati Dalam paparannnya, mengatakan Peraturan Daerah yang baru disahkan di tahun 2023 ini memiliki peranan yang sangat penting utamanya bagi para kaum hawa di Provoinsi Jawa Barat. Dengan pemberdayaan perempuan akan meningkatkan kemampuannya dalam program pembangunan, tidak hanya sebagai objek pembangunan seperti selama ini.
Kemampuan kaum perempuan dalam kepemimpinan akan meningkatkan posisi tawar-menawar dalam berbagai kebijakan, utamanya yang melibatkan perempuan, ujar Cucu.(adv)
0 Komentar