Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Dra. Hj. Ellin Suharliah, M.Si Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Villa Ziko Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.Beberapa waktu lalu.
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Penyebarluasan Perda Terkait Dengan Perda No 15 Tahun 2017 Tentang pengembangan ekonomi kreatif. Hadir kepala desa berserta jajaranya, pengurus PPS Desa Cikahuripan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ketua ranting PDI Perjuangan beserta jajarannya.
Kepala desa Cikahuripan Oban Haryanto mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi dengan kegiatan soialisasi perda di wilayah Cikahuripan.
Disamping itu juga bisa bertatap muka langsung dengan masyarakat Cikahuripan,”ujarnya disela acara Sosialisasi Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Hj Elin mengajak masyarakat Cikahuripan untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah.
Perda ini merupakan jawaban bagi para pelaku usaha seni yang ada di Jawa Barat terhadap kebutuhan aturan dan regulasi sekaligus merupakan kewajiban bagi Pemprov Jabar untuk melindungi mereka.
“Dengan adanya penyebarluasan perda ini, setidaknya masyarakat
mengetahui tentang fasilitas yang harus ditempuh mereka, ketika ingin
adanya bantuan permodalan, terutama masalah izin usaha harus yang
ditempuh,”ujar Hj.Elin Suharliah.
Diketahui, Peraturan daerah no 15 tahun 2017 ini merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi warga masyarakat yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari kerja pemerintah sebagai pelayan publik.
Disamping itu juga, lanjut Elin menuturkan bahwa perwujudan Perda tersebut sebagai bukti nyata pemerintah hadir dan mendukung kepentingan masyarakat dalam hal melakukan usaha-usaha kesenian khususnya yang berbasis kultur.
“Harapannya tentu usaha ini mendorong peningkatan perlindungan,
pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya
bagi industri kreatif secara keseluruhan dan juga mendorong terwujudnya
kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan
ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta
menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan social
yang berkelanjutan,” Pungkas Hj.Elin Suharliah.(AP)
0 Komentar