Kab Bandung Barat.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si. melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan tahun anggaran 2023, di GOR Nusantara Desa Jayagiri Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Rabu, (06/12/2023).
Pemerintah Provinsi Jabar memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.
Ia menilai masih terdapat adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan peraturan daerah untuk menjadi payung hukum pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.
“Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan merupakan perda yang sangat krusial, tetapi juga sekaligus menjadi perda yang sangat strategis,” katanya.
Konsekuensi lainnya, kata dia, peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Artinya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan ini perlu disebarluaskan,” paparnya.
Perda ini, kata dia, secara eksplisit mencantumkan bahwa pemberdayaan
perempuan diselenggarakan kepada perempuan dalam wadah, kelembagaan,
dan organisasi.
“Perlindungan perempuan diselenggarakan kepada setiap perempuan Provinsi Jawa Barat di mana pun dia berada,”pungkasnya.
0 Komentar