Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Jawa Barat Provinsi Jawa Barat dari fraksi Nasdem Dra. Hj. Tia Fitriani melaksanakan penyebarluasan / sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat Desa Mekarwangi di Aula Desa jalan Bojong Mondro No. 2209 RT.02 RW.04 Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (19/12/2023).
Dalam kegiatan Sosper (Sosialisasi Perda) tersebut, Tia Fitriani menyampaikan tentang Perda No.2 tahun 2023, yang baru disahkan tersebut, memiliki peranan yang sangat penting utamanya bagi para kaum Perempuan di Provinsi Jawa Barat. Dengan pemberdayaan, perempuan akan meningkat kemampuannya untuk terlibat secara aktif dalam program pembangunan tidak hanya sebagai objek pembangunan seperti selama ini.
Pemerintah Provinsi Jabar memiliki perhatian cukup besar pada perempuan. Salah satunya, ditunjukkan dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Pada kegiatan tersebut hadir pula Kepala desa Mekarwangi Endut,
Kades Laksana Kusnadi dan Kades Loa Koswara, tokoh masyarakat, para
ketua RT, RW, tokoh pemuda, para kader PKK dan Posyandu, serta para
simpatisan Dulur Satia, para korcam, struktur partai Nasdem, kordes
serta warga masyarakat Desa Mekarwangi dan sekitarnya.
“Kabupaten Bandung terbanyak kasus kekerasan terhadap perempuan, masih banyak yang menjadi korban tindak kekerasan”ungkap Tia Fitriani.
Tia Fitriani pada kesempatanya menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perda provinsi nomor 2 tahun 2023.
Tia Fitriani memaparkan, berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan pada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yaitu:
Ketidakadilan gender berupa marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, beban kerja timpang, sosialisasi ideologi nilai gender, menimpa perempuan lintas kelas, pendidikan, etnis, agama, kondisi sosial ekonomi.
Oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting. Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan
Pemberdayaan & Pelindungan Perempuan, Keterkaitan antara
moralitas, norma sosial budaya dan ketidak adilan gender sehingga
diperlukan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan perempuan yang
menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan
dalam:
-Konstitusi UUD 1945 pasal 28 A-J,
– Undang-undang nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
– Undang-undang nomor 7/1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
Tujuan Pemberdayaan Perempuan adalah:
• Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri
dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak
sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini.
• Meningkatkan kepemimpinan,
kemampuan kaum perempuan dalam untuk meningkatkan posisi tawar-menawar
dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana,
pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
• Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola
usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar.
• Pelindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental kepada korban atau saksi dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penentuan dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan.
• Pelindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian
yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender
0 Komentar