Sari Sundari Gelar Sosper Nomor 13 Tahun 2018



Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat hj.Sari Sundari Sebarluaskan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ayas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada Masyarakat yang di selenggarakan bagi masyarakat bertempat di Cibisoro Kec.Bojongsoang Kabupaten Bandung.Rabu (31/1/2024).

Dalam paparannya, Sari Sundari nenjelaskan perubahan Perda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilakukan seiring merebaknya Pandemi Covi-19 yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan.

"Perda ini disususn agar pemerintah dapat melalukan langkah-langkah pencegahan dan mengendalikan penyebarannya meskipun kita tidak berharap ada lagi pendemi di masa depan" ucap Sari Sundari

Lebih lanjut Sari Sundari menuturkan menuturkan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketertiban Umum adalah kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, kesopanan, kesusilaan, kebiasaan, dan norma hukum yang berlaku ujar Sari Sundari.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sari Sundari  yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) mengatakan Ketenteraman adalah keadaan yang aman, damai, dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.

Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah DaerahProvinsidan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.

Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah Provinsidan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Tutup Sari Sundari (AP)

 

Posting Komentar

0 Komentar