Garut.Swara Wanita Net.Kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ke Kantor Desa Rancabango Kabupaten Garut, berkaitan dengan pembahasan Penetapan Batas Desa di kantor Desa Rancabango Kabupaten Garut. Kamis (7/3/2023).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah turut hadir dalam kunjungan kerja ke Desa Rancabango tersebut.
Desa Rancabango adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Provinsi Jawa .Barat.
Rancabango ialah kelurahaan yang berada di kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kelurahaan ini memiliki banyak wisata yang terdapat di dekat daerahnya, contohnya ialah Cipanas Garut yang memang sudah sangat di kenali di kalangan masyarakatnya. Tak hanya pemandian air panas saja di sini juga terdapat bebagai penginapan dan restoran di antaranya Sabda Alam, Surya Alam, Tirtagangga, Cahaya vila, Danau Dariza dan masih banyak lagi.
Batas desa ini memang sangat diperlukan secara presisi yang bertujuan untuk memastikan kewilayahan dari desa. Terutama adanya kepastian hukum mengenai batas teritori yang akan bermanfaat untuk kedepannya untuk pemekaran. Secara keseluruhan pemekeran desa saat ini sangat diperlukan oleh desa – desa di Jabar.
“Karena ada kenuntungan secara fiskal dari pusat, sebagai contoh
masyarakat Jawa Barat ini ada hampir 50 juta orang, tetapi desanya hanya
lima ribuan desa. Sedangkan di Jawa Timur penduduknya kurang dari Jawa
Barat jauh, tapi desanya sampai tujuh ribuan, sehingga ada manfaat
fiskal sekitar dua triliun,” ujar Hj.Elin Suharliah
“Karena itu maka ada baiknya pemerintah provinsi itu mau melakukan
kajian, jadi ada daerah yang memang secara penduduk harus mekar untuk
pelayanan tapi juga ada secara kewilayahan. Walaupun, memang diatur
dalam termen dagri tapi ini bisa diusulkan untuk berubah karena kalau
satu desa tapi penduduknya itu bisa diperkecil,” tandas Hjj.Elin Suharliah.
Oleh karena itu, Hj.Elin Suharliah menambahkan, harus dilakukan pemetaan secara menyeluruh agar persoalan penetapan batas desa di Jabar bisa segera di selesaikan, terutama dari konsultasi pemetaannya. Pihaknya berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Dan Masyarakat Desa kabupaten kota di Jabar untuk segera dibuatkan peraturan kepala daerah.
“Setelah keluar peraturan bupati, dari situ akan lengkap menindaklanjutinya ke jenjang berikutnya,” jelas Hj.Elin Suharliah (AP)
0 Komentar