Bandung Barat.Swara Wanita Net.-Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah mendorong Bumdes dan Bumdesma di 18 kabupaten Jabar terus menguatkan eksistensinya guna menyelamatkan masyarakat dari jerat rentenir atau bank keliling/bank emok.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dapat menjadi solusi konkret menghindarkan masyarakat dari jebakan rentenir, dengan cara menyediakan kegiatan simpan pinjam produktif yang rendah bunga.
"Salah satu potensi bisnisnya adalah simpan pinjam, tentu dengan jasa yang kompetitif, karena modalnya juga modal bersama. Ini stimulus dari pemerintah dan modal masyarakat yang dikelola oleh BUMDes BUMDesma," ujar Hj.Elin Suharliah.
Lebih jauh, Hj.Elin Suharliah memotivasi BUMDes dan BUMDesma agar selalu ada pada kondisi keuangan yang sehat sehingga bisa terus berperan aktif terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Saya berharap BUMDes dan BUMDesma yang sudah sehat pertahankan, tingkatkan, dan jangan ada persoalan, secepatnya bebenah segera perbaiki manajemen," katanya.
Hj.Elin Suharliah berharap BUMDes dan BUMDesma menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa. "Tutup Hj.Elin Suharliah (AP)
0 Komentar