Tapera


Bandung.Swara Wanita Net.-


Oleh Jeremy Huang Wijaya

Akhir akhir ini lagi Viral berita tentang rencana adanya potongan 2,5 persen perbulan setiap tanggal 10 tiap bulannya. Bertujuan untuk membangun rumah. Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.
          Selama ini banyak beban hidup bagi para buruh dalam mencukupi kebutuhan hidup karena mereka di gaji UMR, dan tiap kota UMR nya berbeda-beda, tetapi harga kebutuhan pokok hampir sama, harga satu batang sabun di semua kota selalu sama, harga satu sachet shampoo umumnya sama, harga pasta gigi umumnya sama, harga satu kilo telor dan satu kilo beras berbeda-beda tergantung daerah nya jika terpencil kadang kala lebih mahal dibandingkan di kota besar. Selama ini UMR umumnya  naiknya 8 persen tiap tahun, sementara itu kenaikan harga kebutuhan pokok umumnya naik lebih dari 8 persen.
       Selama ini gaji para buruh dan karyawan dipotong 18,7 persen perincian nya 5,7 persen dipotong untuk JHT.. 5 Persen untuk BPJS, 3 persen untuk JP, 5 persen untuk pajak penghasilan. Jika gaji para karyawan dan buruh dipotong 2,5 persen untuk TAPERA total potongan gajinya 21,2 persen, para Karyawan dan buruh hanya mendapat 78,,8 persen dari total gajinya. Belum lagi para karyawan dan buruh cicil kendaraan, cicilan rumah, bayar listrik, beli gas membuat gaji mereka jadi lebih kecil. Menjadi gaji mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka.
         Sedangkan TAPERA belum tentu membuat para buruh dan karyawan dapat membeli rumah dari TAPERA.
             Pemerintah harusnya dapat menciptakan surga bagi rakyat kecil jangan ciptakan neraka. Pertimbangkan kembali sebelum mengambil keputusan

Posting Komentar

0 Komentar