Cirebon.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Diah Fitri Maryani, S.E., M.M., Daerah Pemilihan (Dapil) XII (Kota/Kabupaten Cirebon/Kabupaten Indramayu) melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata pada Senin.(20/1/2025). di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata dirancang untuk mendorong pengembangan desa wisata sebagai motor penggerak ekonomi lokal sekaligus pelestarian budaya dan tradisi.
Politisi Perempuan PDI Perjuangan Diah Fitri Maryani menuturkan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum untuk menjadikan desa wisata sebagai pilar penting pembangunan daerah."Kota Cirebon memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Dengan adanya Perda Desa Wisata, kita dapat mengelola potensi ini secara optimal, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat", kata Diah.
Baca artikel detikjabar, "PDI Perjuangan Rajai Dapil Jabar XII, Ono Surono Raih Suara Terbanyak" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/berita/d-7243424/pdi-perjuangan-rajai-dapil-jabar-xii-ono-surono-raih-suara-terbanyak.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata pada Senin, 20 Januari 2025, di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon
Lebih jauh, Diah menegaskan bahwa Cirebon memiliki beragam daya tarik wisata, mulai
dari warisan budaya, sejarah, hingga kuliner. Menurutnya, beberapa
destinasi wisata di Kota Cirebon sudah memenuhi kriteria sebagai desa
wisata yang layak untuk dikembangkan lebih jauh. Ia berharap, melalui
penerapan Perda Desa Wisata, optimalisasi tempat-tempat wisata ini tidak
hanya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga
memberikan dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
0 Komentar