Tia Fitriani Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023


Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Barat.

Sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2023 berlangsung di Kp Muara Cikoneng RT 03 RW 11 Desa Mekarlaksana Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (24/01/2025)

 

Anggota Komisi III ini mengatakan, Perda tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor, termasuk pekerja formal maupun informal di Jawa Barat.

“Perda ini bertujuan memastikan seluruh pekerja di wilayah Jawa Barat mendapatkan kepastian jaminan perlindungan ketenakerjaan dari perusahaan tempat mereka bekerja dan khususnya pekerja informal,” kata Dewan daerah pemilihan (Dapil) Kota Kabupaten Bandung ini.

“Dan bahwa Kita pun ingin pemerintahan Jawa Barat hadir melindungi pekerja-pekerja informal yang memang banyak tidak dijamin Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya, mungkin dalam bentuk premi dibayar oleh APBD pemerintah provinsi ataupun oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata Tia

Lanjut Tia Fitriani, “Sampai saat ini Perda nomor 5 tahun 2023 Jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Barat belum ada langkah kongkrit khususnya yang perda Jaminan sosial ketenagakerjaan khusus yang bukan penerima upah seperti pekerja informal yaitu tukang ojek online, PKL, petani, pedagang sayuran dan lainnya, di amanat perda tersebut itu harus mendapatkan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan yang intinya preminya dibayar”,jelasnya.

Masih kata Tia, “mungkin Pekerja informal mendapatkan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dengan membayar preminya sendiri, namun harapan saya bahwa saatnya negara harus hadir di sini”, tuturnya

Posting Komentar

0 Komentar