DKI Jakarta.Swara Wanita Net.-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat dorong Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengevaluasi regulasi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah usai kunjungan kerja ke Kemendagri di Jakarta. Selasa, (11/2/25).
Menurut Sugianto, pihaknya sedang membahas Ranperda Prakarsa DPRD tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda Tentang Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Setelah kita Kemendagri kaitan dengan menanyakan kewenangan provinsi terhadap tata kelola BUMD memang regulasi yang ada saat ini ada di Kemendagri, maka dari itu kami meminta agar regulasi itu dievaluasi kembali,” katanya.
Lebih lanjut Sugianto menuturkan, tata kelola BUMD di Jawa Barat menjadi sorotan bagi lembaga legislatif. Pasalnya, BUMD yang tidak berhasil memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini tidak diberikan sanksi.
“Karena saat ini BUMD di Jawa Barat ini nyaris tidak ada sanksinya baik direktur maupun komisaris yang menduduki jabatan itu. Ketika mereka tidak bisa menyetorkan PAD yang sejak awal tujuannya itu ialah untuk memberikan pendapatan daerah kepada APBD kita,” tuturnya.
Seperti diketahui, tambah Sugianto, untuk membangun Jawa Barat tidaklah mudah apabila hanya berfokus terhadap satu pendapatan saja, salah satunya pajak kendaraan bermotor
Sugianto berharap, kedepan dalam hal ini Pemdaprov Jabar tidak hanya memberikan penyertaan modal saja melainkan
0 Komentar