Garut.Swara Wanita Net.-Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Untuk mensejahterakan dan menaikkan perekonomian rakyat Indonesia, sesuai intruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025, Surat edaran Menteri Koperasi Nomor 12025 SK.Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Desa Tambak Sari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut membentuk Koperasi Merah Putih.
Acara yang dilaksanakan di Aula Desa Tambaksari. Rabu (21/5/2025) dihadiri oleh Forkopimcam, Tokoh masyarakat,LPM, BPD serta pendamping desa .Dan Terbentuklah kepengurusan Koperasi Merah Putih dengan terpilih Adris sebagai Ketua Koperasi Merah Putih, Desa Tambaksari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
Sesuai Intruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto Koperasi harus menjadi tulang punggung perekonomian desa untuk mensejahterakan nelayan petani dan UMKN, sehingga perekonomian masyarakat dapat tumbuh bergerak dengan cepat.
Sebanyak 80 Ribu Koperasi Merah Putih akan dibentuk tujuan selain mensejahterakan juga menghambat tengkulak dalam pemasaran hasil panen sesuai kutipan Pidato Presiden Prabowo Subianto.
(Intan)
0 Komentar