Bandung.Swara Jabbar News Com.-Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No.51PA.03Disdik Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB s.d-01.00 WIB, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto dan Sekretaris Dinas Pendidikan Deden Saepul Hidayat serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan di beberapa wilayah mulai melalukan sosialisasi dan pengawasan ke beberapa tempat.Minggu (16/6/2025) Malam.
Kadisdik
Purwanto mengatakan, sosialisasi dan pengawasan dilaksanakan serentak di 13
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (27 kab./kota) di Jabar.
"Tim
yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas
Pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat
serta kepala desa," tutur Kadisdik.
Bahkan,
tambahnya, ada daerah yang bupatinya turun langsung. "Titik-titik
lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa
ditempati oleh pelajar," ungkapnya.
Namun,
lanjutnya, dalam sosialisasi dan pengawasan dalam penerapan jam malam
bagi peserta didik ini masih perlu dibangun supporting sistem yang lebih
efektif.
Penerapan Jam Malam
Surat
Edaran Gubernur Jawa Barat No: 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam
Malam Bagi Peserta Didik untuk membentuk generasi berkarakter Panca
Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter
tur Singer, perlu melakukan hal-hal berikut:
1.
Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam
hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:
a. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
b. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
c. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
d. Kondisi keadaan darurat atau bencana.
e. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
2.
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada
satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan
pendidikan khusus.
3.
Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan
pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:
a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat.
b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
4.
Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.*
0 Komentar