Komisi V DPRD Jabar menghimbau Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat agar tidak ada lagi praktik jual beli kursi saat Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB).Baik untuk jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan Non
(NHUN) terutama untuk sekolah-sekolah favorit.Jika memang ada laporan tindakan
jual beli kursi pada pelaksanaan PPDB 2018. Baik itu laporan dari masyarakat
maupun dari Obudsman Jawa Barat , tentu kita di Komisi V akan meminta Dinas
Pendidikan Jawa Barat untuk menindak tegas pelakunya terutamanya oknum sekolah,
hal ini dikatakan Anggota Komisi V DPRD Jabar Hj. Tati Novi Noviati, S.Sip saat
ditemui di kantor DPRD Jabar, Selasa (3/7/2018).
Lebih jauh Politisi Perempuan Golkar mengatakan Komisi V
meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memperketat pengawasan
terutama pada proses pelaksanaan PPDB NHUN yang dalam waktu dekat ini akan
dilaksanakan.Karena pada jalur ini diprediksi jumlah peserta akan lebih banyak
lagi sebab ada peralihan peserta tidak masuk pada PPDB jalur Non NHUN.
Dan tentunya kita pun akan ikut melakukan pengawasan
terhadap PPDB 2018 ini, terutama celah-celah terjadinya praktik jual beli kursi
dan mengecek langsung ke sekolah-sekolah yang dikwatirkan terjadi praktik jual
beli tersebut ujarnya.Adapun selama pemantauan PPDB jalur Non NHUN yang
dilakukan Komisi V DPRD Jabar dibeberapa KCD seperti Garut, Tasikmalaya,
Cianjur dan Cirebon belum ditemukan adanya aduan mengenai terjadinya praktik
jual beli kursi.
Sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari
masyarakat ataupun instansi terkait seperti Ombudsman Jawa Barat dan lembaga
lainnya yang melakukan pengawasan PPBD ini tegas nya.Aduan yang masuk ke Komisi
V DPRD jabar sejauh ini hanya aduan mengenai infrastruktur pendukung dalam
pelaksanaan PPDB 2018 seperti jaringan internet saat mengakses informasi PPDB.
Saat ini belum ada laporan atau aduan yang
masuk ke kita, saya menilai bisa saja karena memang masyarakat enggan
untuk melapor atau memang sistem PPDB 2018 sudah baik meski ada beberapa
kendala tetapi hal itu tidak terlalu berarti ungkapnya.
Harapannya pelaksanaan PPDB jalur NHUN pada tahun 2018 ini
tidak ada permasalahan yang muncul, termasuk adanya praktik jual beli
kursi.PPDB diharapkan transparan dan berkeadilan sehingga cita-cita anak-anak
di Jabar bisa sekolah terealisasi.Melalui sistem zonasi dinilai dapat menutup
celah praktik jual beli kursi, meski sistem zonasi inipun masih dibutuhkan
sedikit perubahan.Namun, setidaknya dengan jalur ini dapat menutup celah
praktik tersebut.Adapun apabila betul seperti yang disampikan oleh Ombudsman
Jawa Barat, apabila memang ada beberapa wilayah terutama di perbatasan.
Sistem zonasi belum bisa diterapkan, saya prihatin dan
semoga saja tidak benar, karena sistem ini setidaknya dapat menjadi solusi
kecurangan dalam PPDB katanya.Selain itu dampak dari tidak bisa diterapkannya
sistem zonasi ini dipresiksi aka nada sekolah yang jumlah peserta didiknya
melebihi kuota yang telah ditentukan dan ada pula sekolah yang kekurangan
peserta didik.Secara pribadi, saya sebagai orang tua berpendapat dengan sistem
zonasi ini memang menjadi beban orang tua, tetapi disatu sisi sistem ini baik
karena akan memeratakan sekolah dan mengurangi kemacetan pungkasnya.(die)
0 Komentar