![](https://static-portal.bandung.go.id/storage/media/daily/2018/07/24/header/9n32-pengubah%20bangunan%20bersejarah.jpg)
Bandung, Swara Wanita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel
bangunan bersejarah yang masuk ke dalam daftar cagar budaya di Jalan Gatot
Subroto No. 54 Bandung, Senin (23/7/2018). Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil
menyaksikan langsung proses penyegelan tersebut.
Bangunan tersebut merupakan rancangan Presiden RI pertama, Ir.
Soekarno. Bangunan tersebut merupakan eks Asrama Sekolah Guru Olahraga. Namun
pemilik saat ini membongkarnya tanpa izin.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 921 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, pembongkaran maupun renovasi
harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Bandung.
"Bangunan ini adalah bangunan bersejarah, bangunan cagar
budaya dan sudah masuk klasifikasi di Perwal (Peraturan Wali Kota). Kemudian
pemiliknya meghancurkan dengan cara-cara yang melanggar aturan," ujar
Ridwan usai penyegelan.
Ia sangat menyesalkan kasus ini. Pasalnya, Ridwan menegaskan
tengah berusaha memproteksi bangunan-bangunan bersejarah untuk memperkuat
identitas kota.
"Saya perbanyak gaya-gaya art deco sebagai penyumbang
karakter kota. Ini malah melawan kebijakan. Pemilik menghilangkan jejak-jejak
art deco bangunan bersejarah di Kota Bandung," tegasnya.
Pembongkaran oleh pemilik sudah menghilangkan hampir 50% bentuk
aslinya. Bagian atap sudah seluruhnya terlepas. Selain itu, telah terpasang
dinding baru di beberapa bagian.
Melihat kondisi tersebut, Ridwan akan memproses pelanggaran ini
sesuai dengan aturan. Bahkan, ia tak segan membawanya ke jalur hukum.
"Kami akan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan. Itu
yang akan kita lakukan dan diharapkan ini menjadi pelajaran," tegasnya.
Kepada pemiliknya, Ridwan mendesak agar dikembalikan ke bentuk
aslinya. Bentuk bangunan aslinya dapat terlihat dari "kembarannya"
yang terletak persis di seberang gedung tersebut.
"Tentunya kita menyesalkan karena walaupun dikembalikan kan
auranya tidak seperti bangunan aslinya," sesalnya.
Namun pemilik bangunan, Rico Harsadi yang hadir saat penyegelan
mengaku tak mengubah bentuk asli. Ia berkilah, hanya memperbaikinya.
"Nggak diubah kok. Hanya diperbaiki agar kokoh,"
ucapnya.
Rencananya, bangunan tersebut akan dijadikan rumah tinggal. Rico
menyebut akan mengembalikan bentuk bangunan seperti semula. **Red
0 Komentar