SUMEDANG.SWARAWANITA NET. -Para anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sejak 30 November hingga 11
Desember 2018 melaksanakan kewajiban turun ke daerah pemilihannya untuk
menyerap aspirasi dari
masyarakat.
Hal ini dikenal
dengan nama kegiatan reses anggota DPRD yang sesuai dengan perundang-undangan.
Hasil dari jaring aspirasi anggota
dewan ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi
masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan untuk rencana pembangunan dalam RAPBD.
Dalam melaksanakan
reses III masa sidang tahun 2018 ini setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
berkewajiban untuk melakukan kegiatan jaring aspirasi di
delapan titik pertemuan di daerah pemilihan mereka.
Tidak terkecuali
bagi pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari,
yang telah melakukan kegiatan resesnya di Linggar Jaya, Kabupaten Sumedang.
Menurut politisi
partai berlambang banteng moncong putih ini, selama masa reses, anggota DPRD
diharapkan semakin dekat secara psikologis dengan masyarakat di daerah
pemilihannya.
“Selama
melaksanakan kegiatan reses ini, tentunya anggota dewan ini akan lebih dekat
dengan konstituennya,” ujar Ineu melalui siaran pers yang diterima, Selasa
(11/12/2018).
Selain itu, lanjut
dia, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
daerah pemilihan.
Permasalahan umum seperti perbaikan infrastruktur,
kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya harus direspon positif untuk kemudian
dibahas secara komisional atau di kantor DPRD.(hms)
0 Komentar