“Kegiatan
ini bertujuan untuk menghimpun data kualitatif dari para peserta
terkait pemenuhan hak informasi layak anak sesuai tugas dan fungsi
instansi masing-masing. Selain itu, untuk menggali berbagai informasi
terkait upaya, hambatan, dan solusi yang dilakukan Kementerian/Lembaga
maupun lembaga non pemerintah terkait penyediaan informasi yang layak
anak. Informasi dan data kualitatif tersebut nantinya akan digunakan
sebagai dasar penyusunan Kebijakan Informasi Layak Anak,” terang Deputi
Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin dalam Rapat
Persiapan Kebijakan Informasi Layak Anak yang dihadiri 35 peserta dari
berbagai kementerian/lembaga dan lembaga non pemerintah (4/6).
Lenny
mengungkapkan, pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
mengakibatkan informasi dapat diakses dengan mudah, murah, dan cepat.
Namun di sisi lain, pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya akses pornografi
semakin mudah, perundungan siber, penipuan melalui daring, kejahatan
siber dan kejahatan seksual via daring, perjudian online, paparan iklan
yang tidak layak anak, maraknya berita hoax, dan kecanduan gawai. Untuk
menghindari dampak negatif tersebut, perlu adanya ketahanan diri pada
anak agar mereka mampu memilah informasi yang layak untuk anak.
“Kondisi
media saat ini kurang dapat memenuhi hak anak dalam mengakses
informasi. Hal ini ditunjukkan dengan minimnya media cetak, bahan
bacaan, program radio, program TV, dan media daring khusus untuk anak.
Kemungkinan hal ini disebabkan, adanya pandangan bahwa segmentasi anak
dianggap kurang komersil,” jelas Lenny.
Untuk
menindaklanjuti kondisi tersebut, Kemen PPPA telah melakukan berbagai
upaya dalam pemenuhan hak informasi layak anak, di antaranya telah
ditandatanganinya Nota Kesepahaman 5 (lima) Kementerian tentang
Informasi Layak Anak, pengembangan Pusat Informasi Layak Anak (PISA),
dan Telepon Sahabat Anak (TeSA) 129.
“Kebijakan
Informasi Layak Anak ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan
informasi pada era normal baru dan mampu memastikan bahwa implementasi
di daerah berjalan berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal tersebut,
diperlukan sinergitas dan koordinasi lintas sektoral, peran serta
masyarakat, dan peran serta dunia usaha,” tegas Lenny.
Di
samping itu, perwakilan dari tim konsultan Informasi Layak Anak, Nina
Mutmainnah menuturkan, sebelum rapat tersebut berlangsung, Kemen PPPA
bersama tim konsultan telah mengumpulkan data melalui metode Focus Group
Discussion (FGD) dan in-depth interview secara daring terhadap 70 anak
yang tergabung dalam Forum Anak maupun non Forum Anak. Pada saat
pengumpulan data, anak-anak diminta menyampaikan pandangan dan
harapannya mengenai informasi layak anak.
Pada
akhir rangkaian acara, dilaksanakan sesi diskusi yang bertujuan untuk
menggali secara mendalam terkait upaya, hambatan, dan solusi dari
Kementerian/Lembaga maupun lembaga non pemerintah yang hadir pada
pertemuan tersebut.
0 Komentar