JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Pemerintah Indonesia melalui
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa tahapan
rencana pembukaan sektor ekonomi dan penetapan 102 Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan program masyarakat produktif dan aman COVID-19 telah
dimulai.
Dalam
hal ini, pelaksanaan dari program tersebut baru berlaku bagi sejumlah
daerah yang berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus COVID-19,
sehingga dalam hal ini dapat diberikan kewenangan untuk memulai
pra-kondisi.
Ketua
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, mengatakan
bahwa kebijakan tersebut telah mendapatkan respon yang positif dari
beberapa pimpinan daerah.
"Berdasarkan
laporan yang diterima Ketua Gugus Tugas, kebijakan tersebut telah
direspon baik oleh pemimpin daerah di 102 Kabupaten/Kota," kata Doni
melalui keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) pada Kamis (4/6) malam.
Selanjutnya,
para pimpinan di daerah juga telah mengupayakan persiapan dengan
seksama dan membangun komunikasi dengan semua kelompok dan komponen
masyarakat serta bergotong-royong sebelum menjalankan kegiatan
masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Sampai
sejauh ini, beberapa pimpinan di daerah telah melaporkan bahwa laju
peningkatan kasus di wilayahnya masing-masing dapat ditekan. Namun
memang diakui bahwa hal itu belum maksimal di beberapa daerah yang lain.
"Hingga
saat ini kita sudah bisa menekan laju peningkatan kasus di beberapa
daerah, meskipun di beberapa daerah lainnya masih belum maksimal," jelas
Doni.
Menurut
Doni, pelaksanaan masyarakat produktif dan aman COVID-19 harus
terencana dengan menjalankan tahapan-tahapan meliputi, waktu yang tepat,
sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara pusat dan
daerah, serta monitoring dan evaluasi.
"Untuk
memastikan terlaksananya tahapan tersebut diperlukan pengawasan dan
pengendalian agar tercapai masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata
Doni.
Kemudian,
di samping pemerintah tetap fokus dan optimal dalam pengendalian
COVID-19 agar masyarakat tidak sampai terpapar, pada saat yang bersamaan
pemerintah juga harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan
pekerjaan.
Menurutnya,
dampak dari kondisi tersebut juga dapat memicu masalah baru yang
berujung pada menurunnya imunitas sehingga rentan terhadap paparan virus
SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Dampak
dari kehilangan pekerjaan ini akan mengurangi daya beli masyarakat
sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat
menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar COVID-19," kata
Doni.
Menurut
data Kementerian Tenaga Kerja saat ini menunjukkan bahwa dampak
COVID-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan
pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor
informal.
Mengacu
pada Pembukaan UUD 1945, Pemerintah Negara Indonesia telah diamanatkan
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Di
sisi lain, sesuai Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah menyebutkan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Untuk
menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, maka Gugus Tugas dalam
menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi mempertimbangkan beberapa
hal, antara lain dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan tenaga kerja,
sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Presiden
Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan
pembukaan kembali sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat
hidup orang banyak," tutur Doni.
Selanjutnya
Gugus Tugas juga melakukan diskusi dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga
terkait, pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, ekonomi kerakyatan,
sosial-budaya dan keamanan.
Sembilan Sektor
Adapun
dalam pembukaan sektor ekonomi, Gugus Tugas telah mempertimbangkan
risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat
berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan
pelayanan kesehatan.
Selain
itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator
indeks dampak ekonomi dari 3 aspek yaitu aspek ketenagakerjaan,
proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan
sektor.
Adapun
sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi;
pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian
dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.
Menurut
keputusan yang diambil, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki
risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja
yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.
Adapun
pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh Kementerian
terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan
edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap.
"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait," jelas Doni.
Selain
itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan
bersama-sama Kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah
serta elemen masyarakat secara terus menerus.
Apabila
dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 baru, maka Ketua Gugus
Tugas akan memberi rekomendasi susulan untuk menutup kembali aktivitas
tersebut.
"Jika
dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut,
maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk
menutup kembali aktivitasnya," kata Doni.
Dalam
hal ini perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib
mengambil tindakan preventif apabila terjadi potensi transmisi lokal ke
masyarakat luas.
"Maka
perusahaan dan/atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban
untuk melakukan testing yang masif, tracing agresif, dan isolasi yang
ketat dalam kluster penyebaran dari kawasan tersebut," pungkas Doni.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
0 Komentar